Kades Bulu Cawang Dilaporkan Ke Polisi

Spread the love

Jurnalline.com, KAYUAGUNG – Warga Desa Bulu Cawang Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berbondong-bondong melaporkan Syafrudin selaku Kepala Desa (Kades) ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres OKI. Karena dianggap merusak lahan pemakaman umum dan hutan suaka alam milik pemerintah desa.

Dilaporkannya Syafrudin, disebabkan kekesalan warga yang tak terbendung emosi, amarah, mengingat seorang kepala desa bertindak sewenang-wenang dengan menjual pohon kayu di atas lahan kuburan umum kepada pembeli dengan harga diperkirakan Rp 70 juta dengan kayu gelondongan senilai yang telah disepakati antara kades dengan pembeli. Batang pohon kayu yang sebesar drum itu, ditebang sehingga dedapuran, perumahan kuburan disana banyak yang rusak disebabkan ditimpa pohon.

“Perwakilan warga Desa Bulu Cawang ini mendatangi kantor polisi untuk menyampaikan sekaligus melaporkan Syafrudin sebagai Kepala Desa Bulu Cawang yang telah lacang merusak ciri kuburan milik umum, akibat perbuatannya yang menjual kayu di atas lahan pemerintah,” kata Herlambang didampingi Khoirul warga Desa Bulu Cawang, Selasa (18/8/2015).

Warga menentut, karena kades telah menyalahi wewenang sebagai kades. Lahan seluas 2 hektar itu, lahan milik pemerintah yang selama ini tak tersentuh orang, karena memang lahan itu dijadikan masyarakat tempat penguburan umum di tiga desa seperti Desa Bulu Cawang, Desa Banding Anyar, dan Desa Muara Baru.

“Sebenarnya rencana kades ini semenjak dirinya terpilih menjadi kades setahun yang lalu. Hal itu, pernah disampaikan ke jamaah masjid. Tetapi warga banyak tidak setuju. Dan baru sekarang kades menjual kayu itu ke pembelinya,” kata Herlambang yang dibenarkan perwakilan warga yang datang ke Mapolres OKI dengan menaiki mobil pik up, untuk menunjukan kesolidaritas sesama warga yang tak sependapat dengan perbuatan kades.

Kades Bulu Cawang Syafrudin ketika dikonfirmasi melalui handphone mengakui, telah menjual kayu di atas lahan pemakaman umum. “Benar saya yang menjual kayu itu, lahan itu milik tanah desa dan hasil penjualannya rencananya akan dibangunkan masjid desa,” aku Syafrudin yang menurutnya telah melakukan musyawarah sebelumnya dengan warga dan ada berita acara persetujuan.

Kapolres OKI AKBP M Zulkarnain SIk melalui Kapolsek Kayuagung AKP Hendra Gunawan didampingi Kanit Intel Indra membenarkan, ada pengaduan warga Desa Buliu Cawang di SPK Polres OKI. Dan pihak Polsek dapat perintah untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi yang dilaporkan.

“Setelah kelapangan, memang ada penebangan kayu tanpa izin. Sedikitnya baru 5 batang pohon kayu ukuran besar telah ditebang. Kayu tersebut di tengah-tengah lahan pemakaman, kuburan milik warga,” ujar Hendra yang telah memerintahkan kades untuk tidak melakukan aktifitas penebangan.

Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadi keributan sesama warga. “Dari sekian banyak batang pohon kayu baru 5 batang yang ditebang. Dan memang di kiri dan kanan pohon yang besar banyak kuburan warga,” tandasnya.

(Novi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.