Satpol PP Pemkot Tangerang Sita 238 Botol Di Tempat Hiburan

Spread the love

Jurnalline.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan razia minuman beralkohol (minol) ilegal di dua tempat wilayah hukum Kecamatan Cibodas.

Hasil razia di salah satu tempat hiburan yang berlokasi dibelakang Kecamatan Cibodas dan toko jamu sepanjang jalan uwung jaya.

“Hasil razia ini, kami mendapatkan 238 Botol minuman berbagai merek, Setiap Bulannya, kami melakukan penertiban dan penindakan miras sebanyak 4 kali dalam sebulan, penemuan yang kami dapatkan berkat informasi intelijen dan masyarakat yang peduli tentang masa depan muda mudi jaman sekarang supaya terhindar dari narkoba dan minuman keras (miras). Kami mengharapkan masyarakat dan pihak aparatur daerah setempat lebih proaktif dalam mengawasi lingkungan supaya terbebas dari peredaran narkoba dan minuman keras,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundangan Daerah (Gapunda) Satpol PP Kota Tangerang, Drs. Hendra Syah Reza. MM dilokasi, Selasa Malam (11/8/15).

Setelah merazia tempat hiburan yang menjual miras tersebut, Petugas gabungan dari Prov. Polres Metro Tangerang Kota dan Aparatur Kelurahan setempat menyisir penjualan di toko-toko jamu yang berada di dekat lokasi Kecamatan Cibodas.

Kemudian, diberbagai toko jamu sepanjang jalan Uwung Jaya, Cibodas, Petugas gabungan kembali menyita puluhan botol minol berbagai merek.

“Toko ini memiliki izin berupa toko jamu dan tempat hiburan, tapi sudah habis masa berlakunya sejak beberapa tahun sebelumnya, Tapi peruntukan disalah gunakan oleh pemiliknya,” tuturnya

Sementara itu, menurut Otong Kosasih selaku Staff Intel Khusus Satpol PP Kota Tangerang menjelaskan, minol dengan kadar di atas lima persen yang dijual secara ilegal dapat merusak generasi muda. Sejak perda ini di keluarkan oleh Kota Tangerang maka peraturan daerah itu berlaku.

“Razia miras ini akan rutin dilakukan sampai akhir tahun. Nantinya seluruh miras hasil razia dari 13 kecamatan akan dimusnahkan sekaligus,” ucapnya.

Minol yang disita seperti merek Guinnes, Whiskey, Vodka, Intisari, Anggur Cap Orang Tua, Anggur Merah, Anggur Putih, Bir Bintang, dan Kamput.

“Seringnya kami razia, malah semakin menjamur peredaraan miras di Kota Tangerang. Semakin maraknya pedagang yang menjual minuman beralkohol tersebut secara terang terangan ke masyarakat, kami berharap peran serta masyarakat dan aparatur pemerintah setempat harus sinergi dengan kami dalam memberantas peredaraan minuman beralkohol tersebut beredar di Kota Tangerang, Kami tidak mau generasi muda-mudi kami hancur dikarenakan minuman beralkohol meracuni mereka, karena mereka yang merupakan generasi penerus yang akan membangun bangsa dan negara ini,” ungkap Otong Kosasih.

(Die 007 & Dian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.