Ahmad Yani Ketua DPRD OI kembali berulah

Spread the love

Jurnalline.com, KAYUAGUNG –  Terdakwa Ketua DPRD Ogan Ilir (OI) Drs H Ahmad Yani MM yang tersandung kasus penipuan terhadap korbannya pengusaha Alex yang proses hukum masih ditingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA). Adik ipar Mantan Bupati OI Ir H Mawardi Yahya, kembali tersandung kasus penipuan cek kosong saat berdamai dengan korban Alex.

Menurut informasi, Rabu (28/10) Ahmad Yani kembali berurusan dengan pihak berwajib, karena telah memberikan cek kosong terhadap korban Alex ketika berdamai dalam kasus sama, penipuan uang ratusan juta untuk memuluskan izin proyek perkebunan. Ketua DPRD Ogan Ilir Ahmad Yani dikabarkan kembali dilaporkan Alex karena cek kosong ke Polda Sumsel.

Namun Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung, belum bisa melakukan eksekusi terhadap Ketua DPRD Ogan Ilir (OI), Ahmad Yani yang terjerat kasus penipuan, walaupun saat ini  kembali dilaporkan ke polisi oleh korban Alex, dengan kasus yang sama karena saat berdamai dengan korban, terdakwa memberikan cek kosong.

Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Viva Harry Rustaman melalui Kasi Intel Deni mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan upaya hukum terhadap terdakwa Ahmad Yani karena belum  adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

“Walaupun terdakwa kini kembali melakukan tindak pidana dalam masa kasasi, kita tidak bisa melakukan apa-apa, terlebih lagi melakukan eksekusi,” kata Deni pada wartawan, Rabu (28/10).

Saat ini, kata Deni, pihaknya tidak bisa berandai-andai atau memperkirakan hasil putusan kasasi, namun jika nanti keputusan Kasasi sudah turun maka pihaknya baru bisa melaksanakannya.

“Selagi belum adanya putusan dari Mahkamah Agung, kita tidak bisa melakukan apa-apa, karena dasar melakukan tindakan eksekusi harus jelas, jangan sampai kita terjebak dengan apa yang akan kita lakukan,” tutur Deni.

Sementara itu Ketua PN Kayuagung, Dominggus Silaban mengaku, untuk melakukan eksekusi terhadap terdakwa Ahmad Yani merupakan kewenangan dari pihak Kejaksaan.

“Karena penuntutan maupun eksekusi terhadap terdakwa itu bukan kewenangan kita. Kewenangan kita sebatas memberikan putusan atas kasus sebelumnya. Namun karena jaksa kasasi, itu bukan kewenangan kita lagi,” ungkap Dominggus seraya mengatakan, dalam kasus penipuan tersebut pihaknya telah memvonis terdakwa Ahmad Yani dengan hukuman 10 bulan masa percobaan.

Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang, telah memutuskan dalam amar Putusan Nomor No 47/pid/2015/PT.PLG tanggal 17 Juni 2015.

“Putusan PT Palembang yang telah disampaikan ke PN Kayuagung, bahwa telah menguatkan putusan PN Kayuagung, yang telah memutuskan hukuman  percobaan 10 bulan terhadap terdakwa Ahmad Yani,” tegas Dominggus.

Dalam kasus ini, Ahmad Yani telah menipu korban Alex pada tahun 2012-2014 dengan kerugian sekitar Rp 1,4 Miliar. Modusnya, terdakwa mengaku bisa membantu korban untuk mendapatkan surat izin prinsip dari Bupati Ogan Ilir, karena perusahaan korban akan membuka perkebunan sawit di Kecamatan Muara Kuang Ogan Ilir.

Surat izin prinsip yang disepakati tidak kunjung keluar. Korban mengaku rugi Rp 1,4 miliar yang diserahkan ke terdakwa. Penyerahan uang itu dilakukan 3 tahap yakni tahap I Rp 200 juta via transfer, tahap II Rp 600 juta diantar ke rumah terdakwa dan tahap III Rp 600 juta diserahkan melalui keluarga terdakwa.

Terpisah, Korban Alex belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan yang kembali disampaikannya terhadap terdakwa Ahmad Yani ke polisi, demikian juga penasehat hukumnya Hendri Dunan juga tidak memberikan jawaban saat dihubungi via ponselnya.

(Novi/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.