Sidang Perdana Pra Peradilan Perwira BNN Ditunda

Spread the love

Jurnalline.com – Kota Tangerang – Sidang perdana pra peradilan Iptu Rohmatul Ampri, seorang penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), dijadwalkan berlangsung siang tadi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (15/10/2015).

Dihimpun. Bahwa sidang perdana perwira tinggi BNN tersebut, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan peredaran narkotika oleh pihak Polres Metropolitan Tangerang, pada beberapa waktu lalu.

Namun perjalanan sidang diskor akhirnya ditunda, atas ketidakhadiran dari pihak Polres Metro Tangerang, sebagai termohon dalam perkara tersebut.

“Hari ini harusnya telah dimulai sidangnya, tapi pihak Polres tidak datang, dan kita tidak tahu apa alasannya, karena kami tidak mendapat konfirmasi,” ungkap Windu Wijaya, kuasa hukum pemohon, kepada awak media.

Windu mengaku kecewa lantaran ketidakhadiran pihak Polres Metropolitan Tangerang. Dia merasa, ketidakhadiran itu hanya untuk mengulur waktu saja.

“Perwakilan Polres harus datang demi pertanggungjawaban hukum terhadap kliennya. Jelas, kami sangat kecewa atas ketidakhadiran mereka,” tegas dia.

Windu menyebut, bahwa langkah pra peradilan yang ditempuh kliennya, didasari atas dugaan ketidakbenaran prosedur hukum yang dijalankan pihak Polres Metropolitan Tangerang, dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka.

Yakni, Rohmatul terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya bukti-bukti yang kuat.

“Bukti-bukti itu baru dicari dengan pemanggilan saksi dan penggeledahan, setelah klien saya ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, klien saya jadi tersangka tanpa dua alat bukti yang sah,” paparnya.

Dijelaskannya, penangkapan dan penahanan Rohmatul yang diyakini tidak sah itu, mengingat pada 17 September 2015 lalu, sekira pukul 14.00 WIB, Rohmatul dipanggil oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Tangerang, Kompol Sudjadi ke area pakir Restoran Gubug Udang area Jambore Cibubur, Jakarta Timur.

Kemudian, dari sana keduanya berama-sama ke rumah Rohmatul dan tiba-tiba saja langsung dilakukan penggeledahan. Namun, tidak ditemukan barang bukti.

“Artinya, klien saya ditangkap bukan pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan. Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasar bukti permulaan yang cukup, sebagai mana diatur dalam Pasal 17 KUHP,” tegas Windu.

Untuk itu, dirinya berharap agar majelis hakim dalam persidangan ini nantinya, dapat memutuskan, bahwa penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan kliennya Rohmatul, oleh pihak Polres Metro Tangerang, dinyatakan dan dianggap tidak sah.

Bahkan, pihaknya pun meminta kepada Polres Metro Tangerang, agar segera mengembalikan nama baik Rohmatul sebagai anggota BNN.

“Karena saya melihat, hal ini bukan seperti penangkapan, namun lebih kepada penculikan karena tidak didukung dengan fakta-fakta hukum,” pungkasnya.

(Yudh/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.