PN Tangerang Jangan Salah Ambil Keputusan

PN Tangerang Jangan Salah Ambil Keputusan
Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Sidang Pra Peradilan terhadap Instansi Kepolisian yang dilakukan oleh Seorang sopir di Tangerang, Uman Nana yang nekat mempraperadilkan Polsek Serpong karena telah meng-SP3 kasus penganiayaan dan perusakan sepeda motor miliknya. Dalam sidang hari pertama di PN Tangerang, Selasa, (26/01), Kapolres Tangerang justru menyambut baik langkah hukum yang dilakukan warga Tangerang ini.

Uman Nana, yang sebelumnya seorang sopir kemudian mendadak diangkat sebagai Direktur disebuah perusahaan swasta mencoba menempuh jalur hukum untuk mempraperadilkan Polsek Serpong lantaran telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SPPP) penganiayaan yang menimpa dirinya.

Diceritakan Uman, Uman pada 6 Oktober 2014 lalu melaporkan mantan istri bosnya Edi Sulistyo yakni LE dengan tuduhan melakukan penganiayaan dan pengrusakan. Laporan Uman tertuang pada nomor laporan 2388/KX/2014SEK.SRP tanggal 6 Oktober 2014.

Namun, pada 3 Maret 2015, Polsek Serpong mengeluarkan SPPP/3/III/2015/SEK.SRP.

Ketika Uman melaporkan mantan istri bosnya itu, kehidupan rumah tangga Edi dan Lily itu sedang diujung tanduk. Uman yang dikenal sebagai orang kepercayaan Edi, dipecat oleh Lily. Namun, Edi malah mengangkat Uman sebagai Direktur di perusahaan milik Edi.

Tak terima kasusnya dihentikan pihak Polsek Serpong, Uman akhirnya menyewa dua pengacara, salah satunya yang biasa digunakan Edi untuk melawan Lily di persidangan cerai.

Dalam persidangan praperadilan yang dipimpin hakim Serlywati, Selasa (26/1), tiga orang saksi hadir untuk memberikan kesaksian terkait SPPP tersebut. Ketiganya adalah Ahmad Fatoni, J Nur Wahyudi dan Ayu Diningsih.

Empat kuasa hukum dari Polda Metro Jaya menyatakan akan siap meladeni Uman. “Ini bagus untuk memperoleh penjelasan memang harus melalui upaya hukum, masyarakat harus seperti ini. Harus menggunakan jalurnya, sedangkan kami sendiri sudah yakin telah melalui prosedur yang benar dalam mengeluarkan surat (SPPP) tersebut,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan.

Ketika ditanyakan kepada Lily perihal jatuhnya motor tersebut, “ada dugaan rekayasa oleh Uman Nana dengan cara memperburuk kerusakan motor bersangkutan, supaya terlihat ada kerusakan dari motor tersebut yang dilakukan oleh saya, dan pada kenyataan tempat parkirnya juga turunan, kalaupun saya menyenggol motor tersebut, saya tidak kuat mengangkat motor tersebut, maka saya panggil orang untuk mengangkat motor tersebut ” pungkasnya.

Proses persidangan masih akan dilanjutkan Senin.

(Dian/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.