Patut Dan Patuhkah Proses Jual-Beli Lahan RSSW???

Spread the love

Jurnalline.com, JAKARTA – Terkait dengan permasalahan Jual-Beli Lahan RS Sumber Waras kepada Pemprov DKI Jakarta ataupun oleh pihak lain oleh Yayasan Kesehatan Sumber Waras diketuai Kartini Mulyadi, hendaknya masalah tersebut jangan hanya dipandang dari adanya dugaan tindakan pidana korupsi, melainkan juga dari azas Kepatuhan dan azas kepatutan, demikian dikatakan Ketua Perhimpunan Candra Naya, I Wayan Suparmin, SH, MH, saat menggelar Konferensi Pers, Rabu, 27/4/2016 siang sekitar Pukul 13.00 WIB di Lantai 3 Hotel Novotel, di kawasan Jl. Gajahmada no.188 Jakarta Pusat,

Menurut I Wayan Suparmin, SH, MH bertitik tolak dari pertimbangan azas kepatuhan dan azas kepatutan serta untuk mempertahankan nilai kesejarahan RS Sumber Waras, maka pihaknya berencana mengugat jual-beli lahan antara Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) dengan Pemda DKI Jakarta.

Pasalnya, proses hibah lahan dari Perhimpunan Candra Naya ke YKSW dinilai tidak sah, karena tidak melalui persetujuan rapat anggota.

“Atas pertimbangan itulah, Kami akan mengajukan gugatan harus karenanya kami juga pertimbangkan langkah-langkahnya agar dapat  memenangkan kasus tersebut,” kata I Wayan Suparmin di Jakarta, Rabu (27/4).

Pendapat  tersebut, justru nampaknya akan menambah panas polemik pembelian sebagian lahan Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama menyangkut keabsahan proses hibah dari Perhimpunan Candra Naya ke YKSW, sebab menurut Wayan bahwa total luas lahan RS Sumber Waras dibagi menjadi dua bagian.

Pertama, yang bersertifikat hak guna bangunan (HGB) yakni yang dijual kepada Pemprov DKI Jakarta seluas 36.410 meter persegi.

Kedua, bersertifikat hak milik seluas 32. 370 meter persegi.

Bagian yang bersertifikat hak milik inilah yang menjadi polemik antara YKSW dengan Perhimpunan Sosial Candra Naya sebagai induk organisasi.

“Patokannya ya Anggaran Dasar Perhimpunan yang lama, proses hibah itu tidak sah, karena semua apa yang dilakukan yayasan harus mendapatkan ijin dari Perhimpunan Candra Naya, mereka (YKSW) tidak ijin, malahan bikin anggaran dasar (AD) yang baru, yang diubah-ubah, hingga dua sampai tiga kali,” ungkapnya.

Wayan menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya dibeli oleh Candra Naya pada 1956 dari uang sumbangan masyarakat. Lalu diserahkan pengelolaannya kepada YKSW sebagai badan hukum yang sengaja dibentuk untuk mengelola tanah itu.

Masalah timbul pada 1970, ketika Patmo Soemasto selaku ketua Perhimpunan Candra Naya sekaligus Ketua YKSW menghibahkan lahan bersertifikat hak milik dari Candra Naya ke YKSW tanpa persetujuan anggota.

Sertifikat hibah yang dikeluarkan saat itu kemudian secara mekanisme organisasi ya tentunya tidak sah, karena tanpa mekanisme yang lazim, yakni melalui rapat umum anggota.

Hal itu, pada 1996, Patmo kembali menghibahkan dengan mekanisme yang sama, namun melalui rapat umum anggota sehingga dianggap sah.

Tetapi, dua tahun kemudian, karena adanya gelombang demonstrasi karyawan RS Sumber Waras, sertifikat hibah kembali dibatalkan, dengan keputusan rapat umum anggota.

Kartini Mulyadi, sebagai Ketua YKSW tahun 2005, berulang kali mengirim somasi kepada Wayan untuk memberikan sertifikat hak milik lahan. Kartini dalam hal ini mengacu pada sertifikat hibah tahun 1970 yang tidak dibatalkan melalui rapat umum anggota. Dengan alasan inilah, Kartini mengklaim lahan tersebut sudah dihibahkan kepada YKSW.

Kartini Mulyadi kemudian melaporkan I Wayan ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan penggelapan sertifikat hak milik lahan pada akhir 2014, I Wayan Suparminpun harus mendekam di Rutan Salemba selama 148 hari dan sudah dibebaskan usai banding di Pengadilan Tinggi.

“Dari uraian tersebut, Patuhkah dan Patutkah proses jual-beli lahan RS Sumber Waras itu, jadi kami berharap KPK ataupun aparatur hukum lainnya, apabila ingin menuntaskan kasus tersebut, hendaknya juga melihat dari sisi kepatuhan dan kepatutan, sudahlah kalau ingin cepat tuntas kasus tersebut jangan ada intervensi politik dari pihak manapun,”tandas Wayan, yang juga dalam kesempatan itu, mengundang awak media untuk hadir di acara puncak Peringatan HUT ke 70 Perhimpunan Sosial Candra Naya, Sabtu, 30/4/2016 mendatang.

(IDG/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.