Lebarkan Jalan Pemkot Jakbar Gusur 193 Rumah

Lebarkan Jalan Pemkot Jakbar Gusur 193 Rumah
Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Penggusuran 193 rumah di Jalan Menceng Raya yang dilakukan Pemerintah Kota Adminitrasi (Pemkod) Jakarta Barat (Jakbar) mendapat perlawanan dari sebagian warga yang mengaku pemilik lahan yang terkena pelebaran Jalan Menceng Raya. Senin (02/04/16) pagi.

Menurut warga bernama H. M. Fadil saat melakukan orasi, mereka menolak penggusuran karena pihak pemkod Jakbar tidak mempertimbangkan hak hak warga yang mempunyai surat surat kepemilikan tanah.

“Warga sering mendapatkan intimidasi dan ditakut-takuti oleh pihak kecamatan dan kelurahan. Mereka mengancam rumah akan di bongkar bongkar,” katanya.

Menurutnya, pembongkatan ini penuh kejanggalan. Mereka mempertanyakan kenapa yang terkena pembongkar hanya berjarak satu kilo, mengapa tidak sampai ke pintu air kalau memang untuk kepentingan pelebaran jalan.

Menanggapi hal itu, Walikota Jakarta Barat mengatakan, pemilik bangunan tidak diberikan ganti rugi karena pada 1974 mereka sudah diberi uang pengganti.

“Ini kita melaksanakan penertiban di atas tanah aset Pemda, proses fasum dari PD Sarana Jaya. Tahun 1974 sudah dibebaskan untuk pelebaran jalan tapi karena tidak segera dibangun oleh PU, sehingga masyarakat dari belakang ke depan maju lagi membangun. Nah kondisi sekarang ini kan kondisi jalan macet dan juga untuk pengamanan aset pemda, jadi kita tertibkan,” jelas Wali Kota Jakbar, Anas Effendi kepada wartawan di lokasi pelebaran jalan.

(Jones/Red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.