KABID DIKDAS P&K KOTA TANGERANG BANTAH KERAS ADANYA PRAKTEK JUAL BELI KURSI DI RUANG LINGKUP DIKDAS

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas P & K Kota Tangerang, H.Jamalludin menegaskan bahwa membantah keras bahwa dalam PPDB 2016 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diselenggarakan pada tanggal 13-16 juli 2016 tidak adanya praktek jual beli kursi/formulir di ruang lingkup Dinas P&K Bidang Dikdas Kota Tangerang. Adanya pemberitaan yang telah ditayangkan di salah satu media online “Radar Banten tertanggal 21 Juli 2016” bahwa saya selaku Kepala Bidang Dikdas P & K Kota Tangerang ikut-ikutan memperjual belikan formulir sebesar 5 – 7 juta rupiah kepada siswa yang mau sekolah ke negeri, bahwa adanya pemberitaan tersebut merupakan fitnah & pencemaran nama saya pribadi dengan Dinas P & K Kota Tangerang.

Tahun sebelumnyaa, PPDB KOTA TANGERANG terutama diruang lingkup Dikdas. P&K Kota tangerang tidak ada permasalahan/pengaduan dari masyarakat bahwa adanya oknum pegawai Dinas P & K yang memperjualbelikan formulir/kursi kepada masyarakat yang anaknya mau masuk sekolah negeri. Sedangkan Penerimaan Siswa Baru 2016 secara online berjalan lancar tidak adanya kendala apapun sesuai aturan juklak & juknis yang dikeluarkan oleh Dinas P & K.

Selama saya menjabat sebagai Kepala Bidang Dikdas P & K Kota Tangerang, tidak pernah menerima apapun dari masyarakat yang anaknya mau masuk ke sekolah negeri, adanya pemberitaan tersebut tidak berimbang tanpa adanya klarifikasi dengan saya terlebih dahulu selaku Kabid Dikdas P & K.

Sebenarnya tugas & fungsi wartawan dalama mencari berita, harus berimbang sesuai UU No.40/1999 tentang Pers (terkandung dalam peraturan tersebut terkandung dalam pasal 6 s/8), wartawan yang melakukan pemberitaan tersebut tidak cross check terhadap narasumber lainnya yang berhubungan dengan dikdas. Seolah-olah pemberitaan tersebut benar, padahal pemberitaan ini sudah melanggar kode etik jurnalistik dan tindak pidana pencemaran nama baik seseorang yang diberitakan. Kami mewakili Dinas P&K Kota Tangerang , akan melaporkan pemberitaan fitnah dan bohong belaka tanpa dasar bukti yang kuat, maka dengan ini kami akan bahwa pemberitaan untuk diadukan ke Dewan Pers selaku wadah jurnalistik, apabila adanya unsur pidana maka kami akan menindaklanjuti secara hukum, ujar H.Jamalludin di kediamannya, Jumat sore (22\07).

Ditempat yang berbeda, Redi Darmana, SH., selaku Praktisi Hukum dan Pendidikan di Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia, angkat bicara bahwa jurnalis dalam menjalankan tugas & fungsinya harus sesuai dengan UU NO. 40/1999 TENTANG PERS. Seharusnya, menjalankan tupoksi, merenungi pasal demi pasal yang terkandung di dalam peraturan tersebut. Bahwa dalam melakuakan penulisan pemberitaan yang akan dijadikan konsumsi publik, harus berimbang, akurat & tidak memberitakan informasi tidak benar/bohong berdasarkan hati ego penulisnya, apabila tidak segera di klarifikasi di media yang telah ditayangkannya, maka akan menjadi fitnah.

Untuk Dinas P & K Kota Tangerang harus melakukan sosialisasi dan pembinaan serta pengawasan dalam penerimaan peserta didik baru untuk tahun ke depannya.

”Prosedurnya, jika dalam satu kelas memiliki daya tampung 40 siswa, tetapi hanya terisi 35 siswa, lima kursi kosong itu akan dibiarkan kosong sampai semester dua. Dengan seleksi melalui komputer dan aturan ini, jual beli kursi tidak mungkin dilakukan oleh siapa pun,” tutur Redi Darmana saat ditemui di kediamannya.

Perbaiki sistem

Sebagai langkah awal agar PPDB berlangsung lancar, Redi Darmana, SH., meminta panitia pendaftaran siswa baru memperbaiki sistem antrean pendaftaran dan memperbanyak persediaan formulir pendaftaran. Semua panitia PPDB harus menjalankan petunjuk proses pendaftaran siswa baru yang sudah diberikan.

Pendaftaran dengan sistem komputerisasi online seharusnya tidak menciptakan antrean yang berlebihan. Siswa tidak perlu mendatangi sekolah favorit untuk mendaftar. Mereka cukup datang ke sekolah negeri terdekat dan dapat mendaftar di situ.

”Dengan sistem online, setiap siswa dapat mendaftar di tiga sekolah negeri sekaligus. Dengan demikian, tidak perlu mengantre di sekolah tertentu. Sistem online juga menjamin adanya proses seleksi yang adil dan tanpa diskriminasi,” papar Redi Darmana, SH.

Pendaftaran siswa baru yang dapat diakses di situs www.ppdbkotatangerang ini membuat para siswa dan orangtua mereka lebih bijaksana. Mereka mempertimbangkan nilai UN dalam memilih sekolah.

Jika pada tahun lalu sekolah favorit kebanjiran pendaftar, saat ini sekolah negeri yang tidak tergolong favorit juga sudah dibanjiri pendaftar. Perbedaan kualitas antar sekolah negeri yang tidak terlalu tinggi menyebabkan masyarakat tidak memaksakan diri bersekolah di sekolah favorit, ungkap Redi Darmana, SH., dikediamannya, Juma malam (22/07).

(Die 007/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.