Ketiadaan UU Pengawasan Obat dan Makanan Menjadi Titik Lemah Badan POM

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Belum adanya regulasi yang mengatur pengawasan obat dan makanan diakui Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Serang menjadi titik lemah, khususnya pemerintah hingga menimbulkan maraknya obat-obatan ilegal.

“Badan POM belum bisa bekerja efektif Karena basis undang-undang pengawasan obat Dan makanan belum ada, sehingga sangat mudah dipatahkan pelaku tindak pidana”, ungkap Kepala Badan POM Serang Mohammad Kashuri disela acara Sosialisasi KIE Obat dan Makanan bertajuk Pangan Jajanan Sekolah, di aula kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang , Sabtu (13/8/2016).

Begitupun dengan sanksi kepada pemalsu ataupun produsen obat Dan makanan. Sanksi saat Ini menurutnya tidak memberi efek jera.

“Penindakan pada pelaku belum memiliki efek jera karena sampai dengan saat ini pelaku tindak pidana obat dan makanan ini paling banyak hukumannya adalah percobaan artinya belum ada komitmen penegak hukum lain di dalam hal untuk memberantas tindak pidananya ini. Oleh karena ini hnya dibutuhkan regulasi yang jelas ,dibutuhkan oleh undang-undang untuk bisa mengawasi,” tandasnya .

Balai POM Serang hingga saat ini menurutnya terus melakukan pengawasan baik sifatnya reprensif penindakan maupun yang sifatnya pembinaan.

“Serang, khususnya di tanggerang saja atau di wilayah sangat luas, dan kemudian di DKI ini juga sudah diperketat produsen obat ilegal lari kesini. Disinyalir juga karena harga sewa murah sehingga mereka memproduksi disini ,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, badan POM Serang telah membongkar pabrik yang memproduksi obat tradisional ilegal beberapa hari lalu dengan nilai ekonomi 11,4 Miliar di desa Cilongok, Kabupaten Tangerang.

Kedepan, Badan POM Serang menurutnya akan Melakukan inovasi dalam meminimalisasi peredaran obat ilegal. “Selain terus berupaya mencerdaskan masyarakat, kita juga akan mengajak produsen obat legal yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi Mitra kerja bersama sama mencerdaskan masyarakat.”

Sementara itu, anggota fraksi PKB DPR RI Hj. Siti Masrifah MA yang Duduk di Komisi IX, dalam acara yang sama selain terus memperjuangkan penguatan Badan POM, Juga akan mendorong percepatan lahirnya undang-undang yang mengatur obat Dan makanan .

“Komisi IX terus mengusulkan UU tersebut segera masuk proglenas, kira tidak lagi menghendaki ada produsen jahat yang membuat obat-obatan palsu yang jelas bahaya untuk masyarakat ,” Katanya.

(R. Adang/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.