Diduga Kontraktor Tidak Menjalankan SOP melainkan pekerjaan Asal Jadi

Spread the love

Jurnalline.com, Kayuagung (OKI) – Kurangnya kontrol terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang dilakukan pemenang tender atau kontraktor diwilayah Kota Kayuagung Kabupaten Kayuagung Ogan Komering Ilir (OKI) Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi sorotan berbagai kalangan karena dinilai banyak proyek dikerjakan asal jadi.

Seperti diungkapkan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gempar Indonesia Sumatera Selatan,Yudhi, Rabu (28/9/20)

Ia menyoroti banyaknya proyek di Kota Kayuagung kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tanpa terpasang plang nama proyek seperti proyek pembangunan jalan cor beton, siring, pembangunan MCK sekolahan dan bangunan lainnya itu sama sekali tanpa plang proyek.

“Bagaimana pengawas maupun masyarakat bisa mengontrol apabila papan proyek tak di pasang oleh kontraktor,” kata Yudhi hal ini bisa membuat keleluasaan kontraktor berupaya “bermain-main” dalam pelaksanaannya.

Diungkapkan Yudhi, pejabat yang paham mengenai proyek saja tidak bisa mengawasi pelaksanaan kegiatan, lantaran proyek tidak memasang plang atau papan informasi paket pekerjaan, apalagi publik. Sehingga pekerjaan berkemungkinan dikerjakan asal jadi.

Padahal Pemasangan plang papan nama proyek, tutur Yudhi, diharuskan karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

Senada dikatakan Front Masyarakat Bersatu Sumsel Sarmedi Udan, proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah. Tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan.

“Dengan adanya plang papan nama proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Saat ini, paket pekerjaan yang sedang dikerjakan tersebut juga belum kita ketahui apakah menggunakan anggaran APBD Kabupaten, APBD Provinsi atau APBN termasuk pihak rekanannya,” tegas Sarmedi.

Sarmedi mendesak pihak dinas terkait agar menegur pihak rekanan yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek yang ada di wilayah OKI dan Sumsel. Bila perlu pihak dinas terkait dapat memberi sanksi.

“Pekerjaan itu harus di hentikan, sebelum memasang plang nama, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan apalagi proyek-proyek yang ada didepan mata dan tak jauh dari perkantoran pemerintah,” tandas Sarmedi.

(Novi/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.