Jurnalline.com, Serang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tengah menyelidik perkara dugaan penyelewengan/pemotongan dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI untuk lembaga pendidikan PAUD, TK, MI dan TPA.
Terdapat 10 lembaga pendidikan yang diduga menyelewengkan anggaran bansos Kemendikbud RI. Pihak Kejari Serang juga telah memanggil sepuluh pimpinan lembaga pendidikan tersebut untuk dimintai keterangan,Jumat, 2/9/2016
Sepuluh pimpinan lembaga yang telah diperiksa adalah sebagai berikut:
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang, Olaf Mangotan mengatakan, pemanggilan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 04/O.60/Fd.I/08/2016 tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pemberian Bantuan Sosial Kemndibud RI kepada TK, MI, PAUD, TPA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu dari 10 Lembaga penerima Kemendikbud RI mengaku tidak melakukan pemotongan atas dana bansos yang diterima.
“Hasil pemeriksaan, ada satu lembaga yang memberikan keterangan, bahwa tidak melakukan pemotongan, yaitu PAUD Al Hikmah,” kata Olaf kepada pers kemarin.
Olaf mengatakan, Kejari Serang akan terus memangil pihak-pihak terkait untuk mengusut perkara ini hingga selesai.
(IDG/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media