Puluhan Ribu Massa Buruh Geruduk Istana

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan ratusan ribu buruh anggota KSPI akan melakukan demonstrasi nasional serentak di 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota pada 29 September 2016.

“Pada aksi tersebut, buruh akan menuntut pencabutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” tandas Iqbal.

Menurut Iqbal, tuntutan terhadap pencabutan UU Pengampunan Pajak karena UU tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat, sedangkan tuntutan pencabutan PP Pengupahan karena PP tersebut telah membawa Indonesia kepada rezim upah murah.

Iqbal mengatakan buruh menolak upah murah diterapkan di Indonesia dan menuntut kenaikan upah minimum Rp650 ribu pada 2017. Tuntutan tersebut berdasarkan data Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang menyebutkan upah rata-rata buruh Indonesia lebih rendah daripada Vietnam, Malaysia, Thailand dan Filipina.

“Bank Pembangunan Asia juga menyebutkan tiga negara dengan upah terendah di Asia adalah Bangladesh, Indonesia dan India. Dengan adanya PP Pengupahan, maka upah buruh di Indonesia akan selalu murah,” tuturnya kepada pers ditengah kerumunan massa aksi, yang sedang longmarch menuju istana negara.

Aksi hari ini, Kamis (29/9/2016) di Jakarta akan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi, Istana Presiden, Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan jumlah massa lebih dari 10 ribu orang. Sedangkan aksi di daerah akan dipusatkan di kantor gubernur masing-masing provinsi.

Iqbal menambahkan bahwa provinsi yang sudah mengkonfirmasi akan melakukan aksi antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau/Batam, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan.

“Bila pemerintah tidak memenuhi tuntutan buruh maka buruh akan mempersiapkan aksi lanjutan berupa mogok nasional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang akan melibatkan satu juta buruh,” katanya.

(IDG/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.