LPSK Melindungi 12 Saksi Dalam Kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengungkapkan diruang media jalan raya Bogor Km 24 no 47-49,Susukan, Ciracas Jakarta Timur.

“Sejak September 2016, LPSK melindungi sebanyak 12 orang saksi dalam kasus yang melibatkan Taat Pribadi dan 9(sembilan)tersangka lainnya,mulai kasus pembunuhan,penipuan dan penggelapan. Tambah Haris Semendawai, diberikan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural.

Tim dari LPSK mendampingi para saksi mengikuti setiap tahapan proses peradilan pidana dalam kasus pembunuhan  Abdul Gani dan Ismail Hidayat diduga penipuan dan penggelapan.

Kasus pembunuhan yang diduga diotaki Dimas Kanjeng Taat Pribadi terhadap dua pengikutnya Abdul Gani dan Ismail Hidayat masih diselidiki kepolisian. Berikut kasus penipuan atas pengingkutnya yang lain.

(Chi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.