Sebelum Kampanye Paslon Harus Laporkan Dana Kampanye

Spread the love

Jurnalline.com, MUBA (Sumsel) – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menetapkan paslon pada tanggal 24 Okotober 2016. KPU Muba, mengimbau para paslon untuk segera melaporkan dana kampanye paslon paling lambat 27 Oktober 2016.

“Jadi terkait teknis pelaksanan kampanye dan dana kampanye semua nantinya akan diatur oleh KPU, hal itu berdasarkan  keputusan KPU RI No 123/Kpts/Tahun 2016 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye. Serta PKPU No 8 tahun 2016 tentang tata cara dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Bupati dan wakil Bupati/ Walikota dan wakil walikota,”kata Ketua KPU Muba H Ahmad Firdaus Marvels.

Lanjutnya, dalam laporan dana kampanye (LADK) pihaknya mengingatkan dan menghimbau agar pada setiap penerimaan dan pengeluaran paslon diwajibkan untuk mencatat laporan tersebut secara jujur. Serta apabila ada penggalangan dana dalam bentuk uang, barang dan jasa harus menyertakan keterangan secara jelas baik nama, alamat,identitas, dan asal muasal dana tersebut.

“Pada intinya, regulasinya dana kampenye itu nanti yang diatur ada beberapa item diataranya sumber dana , bentuk, serta pembatasan biaya kamapanye,” ungkapnya.

Sedangkan, metode pelaksanaanya berdasarkan PKPU diatas yang diperbolehkan dilaksnakan yakni debat politik terbuka antar paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan di media massa cetak dan elektronik, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog.

“Untuk teknis pelaksanaan kampanye  ada beberapa ruang lingkup yang mengatur terkait kampanye  seperti pelaksanaan kampanye, metode kampanye, larangan dan sanksi kampanye dan ketentuan lainya,” jelasnya.

Sementara itu, Calon Bupati Muba, Dodi Reza Alex, akan mengajukan pengunduran diri terhadap dirinya pada anggota DPR RI. Hal tersebut sudah sesuai dengan UU No 10 tahun 2016, disarankan angota DPR RI harus mundur.

“Tanggal 28 Oktober pada saat masa kampanye, Isnya Allah saya akan mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada Presiden RI melalui sekretariat jendral DPR RI untuk dapat mengikuti tahapan pilkada. Sebelum tanggal tersebut saya sudah menyerahkan berkas pengunduruan diri saya,” ungkapnya.

(Yud)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.