Satlantas Polres OKI Akan Segera Terapkan e-Tilang

Spread the love

Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Di era modern saat ini berbagai aplikasi layanan masyarakat berbasis android terus bermunculan,salah satunya program E -Tilang yang dipelopori polres kabupaten kediri dengan harapan dapat memberantas pungutan liar yang terjadi dijalan raya serta menepis anggapan negatif dari masyarakat bahwa satuan lalu lintas suka ambil uang tilang untuk diri sendiri.

Meski dipelopori oleh polres kediri ternyata program e-tilang mendapat respon positif dari korlantas polri dan mulai diperkenalkan bahkan mengintruksikan untuk segera diterapkan ke seluruh indonesia sebab program ini dianggap dapat menjawab keluhan masyarakat tentang maraknya praktik pungutan liar di jalan raya.

Oleh karena itu, sebagai titik awal penerapan program e – tilang untuk wilayah provinsi sumatera selatan korlantas polri telah mengintrusikan institusi kepolisian di tiga daerah sebagai pilot project yaitu Polresta Palembang, Polres Lahat dan Polres Ogan Komering Ilir (OKI).

Kapolres OKI AKBP. Amazona Pelamonia, SIk., melalui kasatlantas polres OKI AKP. Polin Eterna Pakpahan, SIk., Senin (28/11/2016) mengatakan, program e-tilang diwilayah OKI belum diterapkan masih tahap penyusunan dan penyempurnaan sembari menunggu intruksi lanjutan dari korlantas Polri.

“Saat ini kita lagi menyikapi untuk kesiapan denda tilang mengenai kesepakatannya seperti apa dan telah melaksanakan rapat dengan polri, kejaksaan maupun pengadilan serta pihak perbankan guna menentukan besaran sanksi tilang,” jelasnya.

Sebab,kata dia,kalau berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 denda tilang berkisar Rp.250, tentu ini tidak bisa dilaksanakan karena besaran sanksi tilang harus disesuaikan dengan kemampuan kearifan lokal tiap daerah.

“adanya program ini kedepan masyarakat tidak lagi membayar denda titipan kepada anggota kepolisian tetapi membayar langsung ke bank, artinya masyarakat harus mengunduh aplikasi tersebut melalui aplikasi playstore. Selanjutnya petugas akan melakukan tindakan dengan memberikan nomor ID tilang kepada pengendara yang kena tilang lalu pembayaran tilang dilakukan ke Bank yang ditunjuk,” tegasnya.

Ketika disinggung kapan akan mulai diterapkannya program e-tilang tersebut, ia menjawab segera dan secepatnya akan diterapkan tinggal menunggu intruksi dari korlantas Polri.

(Novi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.