19 RAPERDA SIAP DI WUJUDKAN TAHUN 2017

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017 secara proporsional agar pembahasan produk hukum yang sudah direncanakan dapat dilakukan secara maksimal. Pemerintah Kota Tangsel mengusulkan 15 raperda, sedangkan DPRD Kota Tangsel selaku lembaga legislatif mengusulkan 4 raperda.

Raperda-Raperda yang sudah masuk Prolegda 2017 itu, diantaranya, Raperda Izin Gangguan, Raperda Pedoman pembentukan produk hukum daerah, Raperda Santunan Kematian, Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2012 tentang Penyelenggaran penanaman modal.

Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2014 tentang retribusinya daerah, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan dan Penyelenggaran pendidikan di Kota Tangerang Selatan, Raperda pengarusutamaan Gender, Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang pelayanan ketenagakerjaan, Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2013 tentang Penyelenggaran kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2012 tentang tata ruang wilayah kota Tangsel Tahun 2013-2031, Raperda ketahan pangan, Raperda bantuan keuangan untuk partai politik, Raperda tata cara pembentukan, pengabungan dan penghapusan kecamatan, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016, Raperda tentang perubahan anggaran APBD tahun anggaran 2017 dan Raperda tentang anggaran APBD tahun 2018.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Tangsel Zulhida Zahar mengatakan di depan podium pada saat rapat paripurna di puspitek, bahwa 19 Raperda yang akan menjadi program tahun depan 2017.

“Jadi Raperda usulan inisiatif dewan pada prolegda 2017 itu sebanyak 4 Raperda, sisanya yang diajukan pemerintah kota,” katanya.

Politisi PKS tersebut juga mengungkapkan, ada 4 Raperda inisatif yang tidak sempat dibahas tahun ini dimasukkan kembali pada Prolegda 2017 yakni Raperda Santunan Kematian, Raperda Kota Layak Anak, Raperda Produk Hukum Daerah dan Raperda PPNS.

“Jadi 4 Raperda inisatif dewan belum sempat kita bahas di 2016 tetapi pada tahun 2017 dimasukan kembali ke Prolegda,” ujarnya.

“Kita berkomitmen bersama untuk 2017 nantinya bisa menyelesaikan semua pembahasan Raperda, tidak ada yang tertinggal lagi,” harapnya.

Sementara itu, walikota Tangsel Airin Rachmi Diany memberikan apresiasi kepada kepala perangkat daerah yang telah menyusun program pembentukan peraturan daerah dilingkungan Pemkot Tangsel.

“Harapan kami bahwa pembentukan peraturan daerah di lingkungan Pemkot Tangsel dapat terintegritas dengan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan DPRD sebagai wujud sinergitas secara terencana, terpadu dan terkoordinasi dalam pembentukan produk hukum daerah,” harapnya.

( Tb )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.