Kesepakatan Prolegnas RUU 2017

Spread the love

Jurnalline.com, JAKARTA – Penyusunan RUU Prolegnas 2016 Belum juga rampung, sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016 masih menyisakan persoalan, Badan Legislasi (Baleg) telah menyepakati 50 RUU masuk dalam Prolegnas 2017.

Kesepakatan itu mengharuskan DPR mengambil keputusan mengingat sudah di penghujung 2016. Kesepakatan tersebut diakhiri dengan Penandatanganan Nota kesepakatan Penyusunan RUU oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, DPR dan DPD RI di Ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Dalam rapat koordinasi Badan Legislasi DPR RI dengan Menteri Hukum dan Ham, Serta Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DR. H. Dossy Iskandar Prasetyo (Fraksi Hanura) berjalan cukup lancar, meskipun sebelomnya sempat terjadi beberapa interupsi dari beberapa anggota baleg yang hadir perihal masuknya prolegnas tambahan tahun 2016 atau Prolegnas RUU Prioritas 2017 yaitu perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, kemudian dilanjutkan dengan pandangan mini dari masing-masing fraksi, pemerintah dan DPD RI.

Menurut Ketua Panja penyusunan Prolegnas perubahan RUU tahun 2015-2019 dan Prolegnas RUU prioritas tahun 2017 yang juga Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo menyampaikan dalam sambutannya bahwa Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017 pada awalnya 49 RUU, namun sehubungan dengan surat dari pimpinan DPR RI dan surat Mahkamah Kehormatan Dewan yang memberitahukan Badan Legislasi untuk melakukan perubahan terhadap UU MD3 tersebut.

Sehingga Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memasukan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 17 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tahun 2014 ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Pada kesempatan yang sama Ketua PPUU M. Afnan Hadikusumo di tengah-tengah sambutannya PPUU menyetujui jumlah RUU yang masuk dalam prolegnas Prioritas tahun depan, serta pihaknya memberikan apresiasi atas di muatnya RUU tentang system Budidaya Tanaman dan RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan untuk menjadi RUU Prioritas Tahun 2017.

Menyikapi masuknya UU MD3 pada RUU prioritas tahun 2017, M.Afnan menegaskan bahwa DPD menginginkan dilibatkan dalam setiap kegiatan pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPR, DPRD serta dalam pelaksanaan evaluasi prolegnas yang memiliki peran penting bagi pencapaian yang telah disusun, hal ini guna menjawab dinamika perkembangan di daerah terhadap kebutuhan-kebutuhan legislasi yang mendesak dan diperlukan bagi pelaksanaan pembangunan daerah. pungkas Senator DIY.

(Fram/Rai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.