Sidang Kasus Jual Beli Tanah Menghadirkan Saksi Ahli

Spread the love

Jurnalline.com, BANYUASIN (SUMSEL) – Sidang kasus jual beli tanah perkebunan kelapa sawit di Desa Majatra, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dalam kasus tersebut menjerat Ramdhani sebagai tersangka, untuk melakukan pembelaan kuasa tersangka menghadirkan tiga orang saksi dan Satu orang saksi ahli dari Universitas Sriwijaya,  Fakultas Hukum.

Di hadapan hakim tiga orang saksi tersebut mengaku, terjadinya jual beli perkebunan kelapa sawit di karenakan tersangka tersangkut hutang kepada korban, selain itu saksi juga mengatakan bahwa adanya kesepakatan, namun tidak melihat secara langsung adanya perjanjian jaminan sebuah Sertifikat.

Menurut pengakuan Saksi ahli yang didatangkan dari Universitas Sriwiya fakultas hukum, DR Syarifudin Etalase menilai, ada beberapa unsur tindak pidana dalam kasus jual beli yang dapat  menjerat tersangka dari kasua perdata menjadi pidana, diantaranya pemalsuan surat, tipu muslihat dan menggunakan nama orang lain.

“Kalau kita lihat (bukan mendahului:red) untuk menentukan seseorang yang telah melakukan tindak pidana itu harus memenuhi unsur – unsur tindak pidana yang di tawakan, dan pasal 378 ini yang di tuduhkan kepada tersangka dari unsur yang dimaksud adanya nama palsu, tipu muslihat, ataupun  menggunakan nama orang lain,” katanya.

Beberapa ulasan yang dipaparkan saksi ahli dalam persidangan bahwa tiga unsur yang di maksud tidak tercantum dalam  pasal yang dikenakan kepada tersangka bahkan rangkaian kebohongan pun tidak ada, namun hanya ada satu unsur kesalahan penulisan alamat objek itu pun tidak memenuhi syarat unsur tindak pidana yang di tuduhkan kepada tersangka.

“Beberapa unsur itu jika di lakukan oleh si korban itu boleh dikatan adanya penipuan dalam jual beli tanah perkebunan tersebut. Jika tiga unsur pendukung tersebut terpenuhi belum tentu korban itu terjerat tindak pidana penipuan dengan pasal 378,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Febri SH mengatakan, untuk pembuktian dalam sebuah kasus, selain saksi di bantu juga alat bukti lain yang dapat menjadi bahan perkara, sedangkan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum dan terdakwa dalam persidangan, memberikan penilaian terhadap pasal yang dijatuhkan.

“Kita sebagai jaksa penuntut umum melakukan persidangan terhadap terdakwa sesuai dengan prosedur yang berlaku, Selain itu dari beberapa esepsi yang dilakukan tidak terpenuhi, menurut tanggapan saksi ahli yang dihadirkan, namun jika nanti esepsi mereka salah, dan itu akan di buktikan oleh hakim selama proses persidangan dilakukan, karena keputusan itu ada di tangan hakim,” pungkasnya.

(Pad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.