Empat Instansi Melakukan Kegiatan Penegakan Pelanggaran Lalu Lintas

Spread the love

Jurnalline.com, KAB. SERANG (BANTEN) – Banyaknya pelaku pelanggaran lalulintas membuat para instansi terkait melakukan kegiatan rutin yang bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran lalulintas demi keselamatan bersama di dalam berkendara maupun di jalan Raya.

Saat dikonfirmasi M. Widharto selaku koordinator kegiatan dari DISHUB Prov. Banten mengungkapkan bahwa di dalam kegiatan ini yang tujuannya untuk melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian di dalam penegakan hukum lalu lintas serta di dalam kegiatan ini pula bertujuan untuk meminimalisir angka kecelakaan di dalam berkendara, Adapun para pelanggar yang terkena razia akan kami lanjutkan ke Pengadilan. “Ungkapnya”.

Di dalam kegiatan rutin ini masing-masing instansi baik dari DISHUB PROV.BANTEN, DISHUB KAB. SERANG, POLDA BANTEN (DIRGAKKUM SATLANTAS), dan DENPOM BANTEN,  melakukan  penegakan sesuai dengan tupoksi masing-masing, Dishub Prov.Banten 10 Tilangan, Dishub Kab. Serang 13 tilangan, Polda Banten (Dirgakkum) 8 tilangan yang semuanya akan di lanjutkan ke Pengadilan Negeri Serang.

(Nur. A/Yyg K.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.