BEKERJA SAMA DENGAN AVSEC BANDARA POLRES BANDARA SOE-TA BERHASIL GAGALKAN PEREDARAN SABU SEBERAT 6 KILO GRAM

Spread the love

Jurnalline.com, TANGERANG – Polres Resort Kota Bandara Soekarno – Hatta bekerja sama dengan AVSEC Bandara berhasil mengungkap/menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik putih dan dilapisi lakban warna putih, yang di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat hampir 6 kg atau tepatnya 5.912 gram.

Digagalkanya peredaran gelap narkotika tersebut berawal dari informasi  petugas security AVSEC Bandara Internasional Soe-Ta Pada tanggal (16/2) Pukul.12.00 WIB kepada petugas piket Sat. Resnarkoba Polres Bandara, Bahwa di terminal 1 C keberangkatan dalam Negri telah diamankan 3 Orang laki-laki calon penumpang pesawat Citylink Airlines dengan Nomor  Penerbangan QG-870 Tujuan jakarta banjarmasin yang membawa narkotika di duga jenis shabu atas nama inisial RRA,TS dan ABM.

Selanjutnya sekitar Pukul 12.15 WIB, Kasat Resnarkoba Kompol Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si dan anggota piket tiba di kantor Security AVSEC di Terminal 1 C Keberangkatan dalam Negri untuk mengecek informasi yang di maksud, dan benar telah diamankan 3 orang calon penumpang pesawat Citilink Airlines dengan Nomor Penerbangan QG-870 Tujuan Jakarta – Banjarmasin yang di duga membawa Narkotika jenis Shabu atas nama RRA,TS Dan ABM.

“Setelah dilakukan pendataan dan pengecekan dengan menggunakan Narcotest terhadap barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan hasil positif mengandung Metamphetamine dan di lakukan penimbangan dengan berat brutto 5.912 gram atau Hampit 6 Kg. Selanjutnya barang dan tersangka di serah-terimakan oleh petugas security AVSEC kepada petugas Sat.Resnarkoba untuk dibawa kekantor Guna penyelidikan lebih lanjut.

Pada minggu (19/2) sampai hari Senin  (20/2) dari hasil pengembangan tim  Sat.Resnarkoba Bandara Soe-Ta berhasil menangkap Sdr.FB, FR,DS dan DZ di Kota Bandung Jawa – Barat karena di duga juga membawa Narkotika jenis Shabu yang rencananya akan di bawa ke Palu Sul-Teng Melalui bandara Su-Te dengan Pesawat Lion Air.

Menurut Keterangan Wakapolres Bandara Soekarno – Hatta saat Pers Release Rabu ( 29/3) menjelaskan, “Bahwa kemarin tanggal 16 Februari bekerja sama dengan security AVSEC, Polres bandara berhasil mengungkap jaringan Narkoba yang dilakukan 13 orang berhasil diamankan 7 orang, sedang 6 lagi DPO, dengan BB Narkotika jenis Sabu seberat hampir 6 Kg.  Rencana Narkoba ini akan di edarkan ke  wilayah  Banjarmasin dan berkat kerja sama dengan AVSEC Bandara berhasil kita gagalkan,”jelas Wakapolres.

“Awal pengungkapan ini berawal dari hilangnya telpon seluler (Hp) salah satu penumpang pesawat, kemudian penumpang pesawat itu melaporkan ke rekan-rekan AVSEC,  dari CCTV terlihat bahwa Hp “terbawa/dibawa” oleh salah satu dari ketiga tersangka, saat dilakukan pemeriksaan di dalam tasnya ditemukan 6 paket diduga Sabu-sabu, semua ada 7 yang satu ditemukan di salah satu tersangka pada selangkanganya,” terangnya.

“Yang membawa 7 paket ini ada 6 Orang menggunakan pesawat Citilink. “ketika  lepas pemeriksaan modus mereka tidak menggunakan pakaian yang mengandung logam,  sehingga hasil pemeriksaan AVSEC tidak berbunyi dan berhasil lolos,  kemudian mereka bertemu di kamar mandi apa yang dibawa diselangkangan dibuka dan dimasukkan kedalam tas yang mereka bawa, ” ujar Wakapolres.

Masih jelas Wakapolres, “3 orang berhasil diamankan dan yang 3 lainya menyebar lalu melarikan diri karena tahu temanya diamankan.  Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, ternyata ada penerbangan lain Jakarta tujuan Palu yang akan berangkat 5 orang dengan membawa 6 paket karena sama -sama di terminal 1 mereka bisa memantau pergerakan dan membatalkan penerbangan lalu kembali ke sebuah hotel di Pluit. Dari hasil pengembangan di hotel tersebut terlihat dari CCTV bahwa sumber Narkoba tersebut berasal dari seorang Inisial R, dan di atasnya Lagi masih ada inisial AK, yang saat ini menjadi DPO,” pungkasnya.

Para tersangka diancam pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider Pasal 112 ayat ( 2 ) Juncto Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang -undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku bisa di pidana dengan ancaman pidana Mati, Penjara se-Umur hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 6 ( enam ) Thn.dan paling Lama 20 Thn.Penjara, ” Tegas Waka Polres.

( Gus N./ Suliyanto )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.