Oknum Kepala Desa Gunakan Lahan Negara Demi Keuntungan Semata In

Spread the love

Jurnalline.com, KAB. SERANG (BANTEN) – Sebagai seorang Kepala Desa seharusnya menjadi contoh maupun panutan yang baik bagi masyarakat bukan malah memberikan contoh ataupun mengajarkan masyarakatnya untuk berani melakukan tindakan melawan hukum, salah satu oknum Kepala Desa yang berada di Wilayah Kecamatan Kragilan, Kab. Serang yang berinisial H. Ccp dengan bebasnya menggunakan lahan Negara sebagai kepentingan komersial demi meraup keuntungan secara pribadi dan perbuatannya sengaja untuk melawan hukum.

Saat dimintai tanggapanya M.Nur. Aripin Anggota LSM PATROLI mengatakan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Kragilan tersebut sangatlah berbenturan oleh hukum dan boleh dikatakan bahwa oknum Kepala Desa Kragilan tersebut telah sengaja dan sadar melawan hukum, bahwa di dalam tanah Negara Dilarang Masuk/memanfaatkan sesuai dengan Pasal 167 (1) KUHP dan dihukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP dan dihukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara, serta Pasal 551 KUHP dihukum dengan denda materi, maka dari itu Pemerintah maupun penegak hukum harus menindak Oknum Kepala Desa tersebut yang dengan sengaja memanfaatkan Lahan Negara dan jangan sampai terkesan adanya tutup mata dan pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah maupun Penegak Hukum.

Oknum Kepala Desa Kragilan yang berinisial H.Ccp saat akan di konfirmasi di Kantor Desa nya beliau tidak ada di tempat.

( Angga )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.