POLSEK TELUK NAGA BERHASIL UNGKAP KASUS RANMOR 3 TERSANGKA BERHASIL DITANGKAP

Spread the love

Jurnalline.com, TANGERANG – Jajaran Reskrim Polsek Teluk Naga berhasil mengungkap kasus Ranmor/ Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP,  di Kp.Kedaung Wetan Rt.01/03 Kel. Kedaung wetan Kec. Neglasari Kota Tangerang.

Modus pelaku adalah dengan cara mengambil sepeda motor korban yang sedang diparkir di teras rumah kontrakan dengan cara mendorong sepeda motor korban yang tidak terkunci,  kemudian membawa motor tersebut ke kontrakan pelaku.

Kepada awak media Rabu (29/3)Kapoksek Teluk Naga AKP Arif Purnama Mengatakan , “Saya selaku Kapolsek akan berupaya dalam pengungkapan-pengungkapan Kasus dari sebelum saya Masuk di sini walau Lp.nya sudah lama sejak 2015, ini adalah atensi Kapolres untuk melakukan pengungkapan kasus khususnya kasus Ranmor,” jelasnya.

Selebihnya Arif menjelaskan, “Yang mana kasus Ranmor di wilayah Tangerang ini cukup tinggi, kami berhasil menangkap 3 tersangka yaitu SS (23) asal Rawa Rotan, AS (22) asal Kedaung Barat dan yang satu sudah kami titipkan di Lapas, Modus pelaku adalah membuka paksa motor curiannya dengan kunci letter T tanpa diketahui pemiliknya,” ungkapnya.

Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Jupiter MX, warna merah marun, Th.2008 Nopol; E 4356 YT dan satu lembar STNK.

(Gus N/ Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.