Polsek Teluk Naga Release Kasus Tindak Pidana Narkotika

Spread the love

Jurnalline.com, TANGERANG – Jajaran Satuan Reskrim Polsek Teluknaga berhasil mengamankan 2 tersangka pengguna dan juga pengedar narkoba jenis Ganja, yang diduga menjualnya di wilayah hukum Polsek Teluknaga. Dan merilis kasus tersebut pada rabu (29/3) di halaman Mapolsek Teluk Naga.

AKP. Arif Purnama selaku Kapolsek mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula saat anggota reskrim mengamankan dan menggeledah EM (20), pemakai narkoba jenis ganja dan menyimpannya di dalam bungkusan rokok. Dan mengaku bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari inisial S (37), yang tinggal di daerah Kosambi.

“Dari keterangan tersangka EM, polisi bergegas menuju daerah tempat tinggal S, dan berhasil membekuk serta mendapatkan barang bukti berupa 6 paket kecil dan 2 paket besar jenis ganja seberat 1,8 kg,  yang mana barang tersebut disimpan S diatas pintu dan di bawah bantalnya,” ungkap Arif.

“Hasil introgasi para penyidik, tersangka S mengaku bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari jaringan pemasok ganja dari Aceh. dan kedua pelaku kini ditahan dimapolsek Teluk Naga dan dijerat dengan UU narkotika pasal 111, dan pasal 114,” tandas Kapolsek.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.