POKDARKAMTIBMAS SEKTOR CIBODAS AMANKAN PELAKU PENCURIAN

Spread the love

Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2017 sekitar jam 11:15 WIB, 3 (tuga) anggota Pokdarkamtibmas Sub Sektor Cibodas Baru jajaran sektor 10.19 wilayah hukum Polsek Jatiuwung atas nama :

1. RUDI KRISTANTO.
2. KARTA alias KAMAL.
3. PRAYITNO.
Berhasil menangkap dan mengamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian tas yang berisi dompet, sejumlah uang dan handphone di TKP Yayasan Pendidikan Islam Tujuh Belas Ramadhan, Jl. Empu Gandring Raya No. 01 Perumnas 2 Kel. Cibodas Baru Kec. Cibodas Kota Tangerang.
Kedua orang pelaku pencurian tersebut  masing-masing bernama :
1.  ADI PUTRA G, Tempat tanggal lahir : Kasui, 22 Oktober 1987 alamat RT 001/007 Kel. Babakan Kec. Tangerang Kota Tangerang.
2.  AHMAD SYSFEI, Tempat tanggal lahir : Karang Endah Prabumulih (Sumsel), 12 Juli 1983, alamat Lippo Karawaci RT. 001/009 Kel. Panunggangan Barat Kec. Cibodas Kota Tangerang.
Peristiwa penjurian tersebut terjadi pada hari Jumat (31/3) sekitar jam 11:00 WIB, korban atas nama Sdri. NUR NAWILAH guru pengajar di Yayasan Pendidikan Islam Tujuh Belas Ramadhan Cibodas, saat sedang mengajar anak-anak TK melihat tas miliknya yang diletakkan di atas meja ruang guru tidak ada dan salah satu rekan guru lainnya melihat 2 orang pelaku keluar dari ruang guru membawa tas milik korban sehingga di teriaki maling. Kemudian 3 (tiga) anggota Pokdarkamtibmas yang sedang berada tidak jauh dari lokasi kejadian setelah mendengar adanya teriakan maling langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap dan mengamankan kedua orang pelaku berikut barang bukti berupa tas milik korban.
Atas kejadian tersebut selanjutnya menghubungi Polsek Jatiuwung dan tidak lama kemudian petugas Polsek Jatiuwung dipimpin Iptu Ricco Rio Kanit Sabhara dan Iptu R Sinaga Kapolsubsektor Gembor beserta 4 anggota lainnya tiba di lokasi dan langsung membawa kedua pelaku serta barang bukti menuju ke Polsek Jatiuwung.
Saat ini kedua pelaku dalam pemeriksaan Tim 2 Unit Reskrim Polsek Jatiuwung untuk di lakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Yt/Iwn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.