JADI AJANG PROSTITUSI 21 BANGUNAN LIAR DI BONGKAR SATPOL PP KOTA TANGERANG

Spread the love

Jurnalline.com, KOTA TANGERANG –  Melanggar Perda No 7 dan 8 Tahun 2005, 21 bangunan liar yang berdiri di atas tanah milik Angkasa Pura Il ( AP II ) di bantaran kali perancis, Kelurahan Benda Kecamatan Benda di tertibkan satpol PP Kota Tangerang pada Jum’at pagi (26/5).

Sebelum pelaksanaan pembongkaran apel pasukan gabungan digelar di kantor Kecamatan Benda, dengan kekuatan kurang lebih 450 personil terdiri dari Satpol PP Kota Tangerang, Trantib Kecamatan, Dishub, PU serta di bantu TNI/Polri dari jajaran Kodim 0506/Tgr dan jajaran Polres Metro Tangerang.

450 Pasukan tersebut dibagi menjadi 13 tim, yaitu: Tim pendahulu dari intel, tim negoisator, tim penyekat, tim pendobrak, tim pengaman, tim pengangkut barang setelah di dobrak, tim pengaman parkiran, tim tindak pengangkut masa, tim listrik, tim kesehatan, tim pengatur lalin, tim penunggu barang dan tim posko.

Saat Pasukan gabungan tiba di lokasi bersama alat berat tak satupun terlihat perlawanan dari warga, hampir 100 % sudah dikosongkan karena sudah 2 kali di layangkan surat peringatan, dengan mudah petugas merubuhkan dan meratakan dengan tanah ke 21 bangunan liar tersebut.

Sebelumnya keberadaan bangunan-bangunan yang sudah 2 tahun beroperasi tersebut sudah pernah di razia, 17 PSK dan Ratusan Botol miras berhasil di amankan. Namun, kembali lagi beroperasi,

H.Mumung Nurwana selaku KasatPol PP Kota Tangerang menjelaskan, “Tempat ini sebelumnya adalah tempat karaoke, dasar dari pembongkaran atau penertiban berdasarkan surat dari PAP II. Pengaduan masyarakat dan FPI yang merasa keberatan dengan tempat hiburan ini, lalu kami tindak lanjuti di lapangan oleh Pak Camat dan pegawai kecamatan melakukan pendataan, sosialisasi, peringatan ke 1 dan ke 2 selanjutnya di bawa rapat ke tingkat kota sebanyak 3 x rapat, untuk menentukan penertiban/pembongkaran lokasi tersebut, ” ungkap Mumung.

Di tempat terpisah Rahmad SM.Aset PAP II mengatakan, “Yang pertama bahwa pinggiran kali perancis ini adalah sungai untuk jalur evakuasi pesawat bila terjadi kres di laut, hamparan pinggiran ini harus steril, ke depan akan bekerjasama dengan Pemda untuk di buat taman penghijauan, kita lakukan penertiban ini kaitan perda no.7 dan 8 Th.2005, dan juga penertiban bangunan-bangunan liar yang tidak ada IMBnya, sebelumnya sudah 2 x kita layangkan teguran untuk dikosongkan dan ini sudah 2 tahun beroperasi,” pungkasnya.

(Gus N)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.