KEPOLISIAN UNIT RESKRIM TANGSEL BERHASIL AMANKAN PEMBUNUH RAUL

Spread the love

Jurnalline.com, TANGSEL –  Kepolisian Reskrim Tangsel akhirnya berhasil menangkap Amir Rojali alias Aming (26), pelaku penusukan terhadap seorang ibu dan anaknya di perumahan Taman Kedaung, Jalan Mawar 12, RT 05 RW 07, Blok D, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.

Polisi menangkap Aming di tempat persembunyiannya di daerah Tegal, Jawa Tengah, Rabu (24/5). Aming sempat mencoba melarikan diri saat penangkapan sehingga di hadiahi timah panas di bagian kaki kirinya, Aming yang tak memiliki pekerjaan ini juga residivis kasus pencurian minimarket yang berada di Depok beberapa waktu lalu.

AKBP Fadli Widiyanto selaku Kapolres Tangsel menjelaskan, unit Satreskrim Polres Tangsel langsung memburu pelaku usai peristiwa penusukan yang menyebabkan salah satu korbannya tewas di lokasi kejadian.

“Setelah kami mendapat informasi jika pelaku bersembunyi di suatu tempat di rumah orang tuanya, lalu tim kami langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penangkapan. Pelaku melarikan diri, akhirnya kita beri tindakan tegas,” jelas AKBP Fadli saat membawa tersangka ke Mapolres Tangsel, Rabu (24/5) malam.

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti (BB), diantaranya 2 set baju milik 2 korban, 1 bilah pisau dapur, 1 obeng, celana jins warna biru, serta kaus oblong.

Seperti yang telah ramai di beritakan sebelumnya, jika tersangka Aming telah melakukan penganiayaan hingga 2 orang korban yang merupakan ibu dan anak, Ivo (50) dan Raul (23), tergeletak bersimbah darah di kediamannya pada Rabu (17/5) malam sekira pukul 19.25 WIB.

Keduanya mengalami luka parah akibat tusukan senjata tajam pada bagian leher, dada, dan perut. Salah satu korban, Raul, bahkan tewas ditempat, sedangkan ibunya, Ivo dalam keadaan kritis, lalu dilarikan ke rumah sakit.

keterangan dari Ivo, kejadian berawal saat pelaku yang juga masih kerabat jauh korban datang ke rumahnya untuk meminjam uang sebesar Rp500 ribu.

Namun karena tak dipinjami, Aming lalu tersinggung dan mengambil sebilah pisau di bagian dapur, lantas menusuk korban dibagian leher dan dada. Mendengar ibunya berteriak kesakitan, Raul datang menghampiri, spontan Aming pun menusuk Raul berkali-kali dibagian dada hingga tewas di tempat.

“Motif pelaku dendam kepada korban karena saat didalam penjara tak pernah di besuk, juga ada selisih persoalan warisan rumah yang mau dijual, kemudian akumulasinya memuncak saat pelaku tak dipinjami uang. Lalu dia mengambil pisau di dapur dan menusuk kedua korban,” ujar AKBP Fadli.

Karna perbuatannya, Aming di jerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

(Tb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.