Pelanggar Perda Kota Tangerang Jalani Sidang Tipiring

Spread the love

Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Jelang bulan suci Ramadhan, Pemkot Tangerang adakan agenda rutin pelaksanaan Perda No. 7 TAHUN 2005 Tentang peredaran minuman keras, guna mencegah penyakit masyarakat mengenai penyalahgunaan minuman ber’alkohol dan peredaran perdagangan minuman keras tersebut di kios- kios penjualan miras, berdasarkan agenda dinas pol PP kota Tangerang jalankan sidang tindak pidana ringan di halaman Pemkot kota Tangerang (23/5).

Menurut kabid Gakumda Kaunang, “Untuk Kasus Tindak Pidana Ringan, perlanggar perda no 7 th 2005 tentang peredaran minuman beralkohol, pelaku yang terjaring akan dikenakan denda yang berlaku berdasarkan putusan hakim, dan jika tidak dipenuhi, pelaku akan dikenakan pidana kurungan berdasarkan putusan hakim.
Jelang bulan suci Ramadhan, “Kita akan giat penertiban anjal dan tempat-tempat  hiburan malam, yang mana dari surat edaran walikota, seluruh tempat hiburan selama bulan puasa akan ditutup sampai batas waktu yang telah ditentukan. Begitupun warung makan yang jam oprasionalnya mulai dari jam 15:00, apabila masih ada yang melanggar akan kita tindak sesuai peraturan yang
berlaku,” tutupnya.
“M” salah satu peserta sidang menuturkan bahwa, siap menerima segala keputusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim sidang Tipiring, dan berusaha untuk tidak mengulangi dan mematuhi peraturan yang terapkan oleh pemerintah Kota Tangerang.
Berdasarkan keterangan yang didapat oleh kru jurnalline.com dari hasil sidang Tipiring kali ini, peserta sidang yang terjaring pelanggaran ada 61 orang pelanggar.
Pemerintah Kota Tangerang berharap dengan adanya penegakkan perda No 7 tahun 2005 tentang peredaran minuman keras ( miras ), kota Tangerang menjadi kota yang bersih dari peredaran miras dan penyakit masyarakat, serta berharap kota Tangerang menjadi Kota Akhlakul Karimah sesuai dengan motto Kota Tangerang.
( iwan/abidin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.