Polsek Cipondoh Tangkap Penadah Serta Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Spread the love

Jurnalline.com – KOTA TANGERANG – Keberhasilan jajaran Reskrim dan Resmob Polsek Cipondoh dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sepeda motor, bermula saat korban Michael Setiady (24), melaporkan bahwa ia baru saja kehilangan sepeda motor di wilayah Kunciran Jaya Kec. Pinang Kota Tangerang. Yang mana sepeda motornya tersebut dibawa kabur oleh A.H alias D (27).

“Dari keterangan yang diberikan korban, jajaran Reskrim bergerak mencari keberadaan pelaku, dan berhasil menangkap A.H alias D Senin (15/5), di Jl. KH Hasyim Ashari Kel. Pedurenan Kec. Karang Tengah Kota Tangerang,” Ucap Kapolsek Kompol Bayu Suseno, di mapolsek Cipondoh Jumat (26/5).

Bayu menuturkan pihaknya telah berhasil mengungkap modus – modus penipuan yang dilakukan ( D ). Dari hasil introgasi petugas modus yang digunakan yakni dengan mengajak berteman korbannya terlebih dahulu. setelah kenal dan akrab, pelaku akan meminjam motor korban dan membawa kabur untuk dijual kepada salah satu pedanah.

“Modus operandi yang dilakukan ( D ) agak berbeda dan terbilang baru. A.H alias D ini juga merupakan residivis yang belum lama keluar dari penjara. Pelaku sehari-hari dalam menjalankannya aksinya, keliling dengan angkot, ngajak kenalan, dan ngajak makan. Saat korban termakan akan rayuan gombalnya. Lalu motor inceran milik targetnya dipinjam dan dibawa kabur. Dan dari laporan polisi yang masuk di Polsek Cipondoh tentang perlakuan D, sudah sebanyak 10 kali laporan,” tutur Kapolsek.

Menurut pengakuan pelaku, ia telah melakukan aksinya sebanyak 34 kali, ditempat yang berbeda-beda di wilayah Kota Tangerang. (D) juga mengaku bahwa motor hasil penipuan dan penggelapannya tersebut, ia jual kepada seorang penadah inisial (S) di Kp. Bulak Kel. Pondok Kacang – Tangerang selatan. Dan pihak petugas pun langsung bergegas untuk melakukan penangkapan terhadap (S), berdasarkan dari keterangan yang didapatkan dari pelaku utama.

“Kedua tersangka kini kita tahan di mapolsek Cipondoh guna untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Pelaku (D) dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP, dan pelaku (S) dijerat pasal Tindak Pidana Pertolongan Jahat (tadah) barang hasil penipuan dan penggelapan, sebagaimana dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 480 KUHP, ” tutupnya.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.