Malam Hari, Kegiatan Masa Orientasi Pengenalan Sekolah SMP/ SMK Prestasi Cikande Masih Dilaksanakan

Spread the love

Jurnalline.com, KAB. SERANG (BANTEN) – Masa orientasi pengenalan sekolah bagi siswa/ siswi pelajar tahun ajaran baru pada Juli 2017 yang baru masuk untuk kelas 7 di SMP Prestasi Cikande & kelas 10 SMK Prestasi Cikande, ada kegiatan malam hari yaitu pawai obor keliling mengitari lingkungan luar sekolah dengan jarak tempuh yang lumayan jauh sehingga ada 3 siswi perempuan setelah pawai obor, sesampai nya di sekolah langsung digendong ke dalam kantor guru sebagai tempat penanganan kesehatan sementara, lalu menjerit teriak kencang seperti orang yang sedang kesurupan. Kegiatan pawai obor dilakukan pada malam hari, Rabu (19/07) sekitar pukul 19:00 WIB.

Pantauan jurnalline.com di lokasi tempat kejadian untuk penangan kesehatan 3 siswi tersebut hanya di baringkan di meja saja. Pertanyaan nya adalah kenapa tidak di bawa ke klinik kesehatan terdekat, apakah malam hari merupakan kegiatan yang ideal dilakukan untuk siswa/ siswi yang baru masuk sekolah tahun ajaran baru pada Juli 2017. Bayangkan apabila terjadi sesuatu dalam kegiatan misal nya tidak sengaja ada kejadian kebakaraan saat kegiatan api unggun atau ada siswa/ siswi yang tiba tiba sakit butuh pertolongan emergecy, apakah klinik kesehatan bisa menangani optimal jika pada malam hari???

“Kegiatan pengenalan kepramukaan yang dilaksanakan pada malam hari oleh beberapa siswa/ siswi tahun ajaran baru ini sudah sesuai prosedur,” kata Amsar, selaku Kepala sekolah SMK Prestasi Cikande.

Dari penelusuran & informasi yang dihimpun, ada dugaan bahwa Amsar selain menjadi Kepala sekolah di SMK Prestasi Cikande, juga masih merangkap jabatan sebagai guru PNS di SMP yang berada daerah Kec. Pamarayan Kab. Serang.

Seorang guru yang mengaku sebagai guru Penjaskes & merangkap guru BP di SMK Prestasi Cikande bernama Fiska Yuditia menegaskan, “Kegiatan ini sudah di pantau langsung oleh Bapak Riswandi sebagai pengawas SMK,” ungkapnya.

Di luar lingkungan sekolah pada malam itu ada beberapa orang tua wali murid yang sedang menunggu membawakan makanan. “Saya disini hanya nengok anak saya pak,” tegas seorang salah satu wali murid yang malam itu datang ke sekolah. Apakah ada sosialisasi kepada wali murid kapan selesai nya acara sekolah kegiatan kepramukaan ini. “Enggak tahu pak, kapan selesai nya acara sekolah yang dilakukan malam ini,” tambahnya, salah satu orang tua wali murid. Memang diakui oleh Amzar, saat sosialisasi kegiatan sekolah untuk masa pengenalan sekolah bagi siswa/ siswi tahun ajaran baru baru hampir tidak semua nya wali murid datang dalam sosialisasi acara sekolah tersebut.

Saat dimintai tanggapan nya tentang hal tersebut, Angga Apria selaku Ketua DPP LSM PATROLI memaparkan, Sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tersebut, pengampu PLS adalah para guru. Selain itu, semua kegiatan PLS dilakukan guru di lingkungan sekolah pada jam belajar seperti periode kegiatan belajar mengajar biasa. Para siswa baru memakai pakaian seragam selama masa PLS. Siswa tidak diperkenankan menggunakan berbagai atribut yang tidak relevan dengan kegiatan pendidikan,” tegasnya.

“Permendikbud tersebut juga mengatur bahwa semua kegiatan PLS dirancang edukatif, kreatif dan menyenangkan. Selain itu, jika ada kegiatan ekstrakurikuler, maka siswa harus mendapat izin tertulis dari orangtua serta sekolah menunjuk dua guru untuk mendampingi kegiatan tersebut,” tambah Angga Apria yang juga sebagai anggota Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banten.

Yayang Kastubi selaku Kepala Divisi Investigasi DPP LSM PATROLI, menambahkan, apabila benar adanya dugaan oknum PNS melanggar ketentuan pasal 48 Undang Undang nomor 14 tahun 2005 tentang menyalahgunakan wewenang dan jabatan sehingga asumsi publik sebagai obyek untuk memperkaya diri, sehingga mendapat gaji dari kepala sekolah juga gaji Pegawai Negeri Sipil hal itu tidak diperbolehkan. Perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan perundang – undangan yang di atur oleh peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 , sehingga secara otomatis melanggar ketentuan peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, untuk itu seyogyanya diberi sanksi PP nomor 32 tahun 1979 tentang pemberhentian anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasalnya. Untuk itu pihak BKD dan Inspektorat Kabupaten Serang harus ambil sikap tegas terhadap oknum pegawai PNS yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan. tandasnya.

( Angga / Ags S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.