Pemilik serta Perakit Senjata Api Ilegal Diciduk

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 4 tersangka atas kepemilikan dan penjualan serta perakitan senjata api (Senpi) ilegal dikota Tangerang, selasa (18/07) lalu.

“Kasus penangkapan tersebut, bermula saat polisi mendapat laporan warga bahwa, ada seorang laki-laki yang memiliki senjata api di kawasan Buaran, Kota Tangerang. Dan berhasil diamakan oleh polisi, dengan inisial JA (34),” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kombes. Pol. Harry Kurniawan di halaman Mapolres, Kamis (27/07).

Kapolres menjelaskan, dari penangkapan JA, polisi mendapatkan keterangan bahwa senpi tersebut ia beli dari seseorang bernama Iwan (42) di daerah Bogor. Lalu, polisi bergegas mengejar dan menangkap tersangka Iwan di jl. Ahmad Yani Gg. Tanu, Tanah Sereal, Bogor – Jawa Barat.

“Kami juga mengamankan Edy (55), selaku otak dari perakitan senjata api tersebut. Dimana, Edy memiliki kemampuan khusus untuk memodifikasi senjata air softgun menjadi senjata api. Kedua tersangka berhasil ditangkap di Bogor, Iwan dan Edy ? Mereka mempunyai peran yang berbeda, Edy adalah perakit senjata api, dan hasil rakitannya dipercayakan kepada Iwan untuk dijual,” ujar Harry.

Polisi juga mengamankan satu tersangka lain,yakni pembeli senjata api rakitan dari mereka, dengan inisial S alias Dalbo (36).

Dari penangkapan tersebut, dari tangan 4 pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 pucuk senapan angin yang diubah jadi senjata api, 3 senjata api rakitan jenis revolver, 1 senjata api rakitan jenis FN, 1 senjata api rakitan laras panjang mini, berikut 104 butir amunisi berbagai ukuran. Serta alat pembuat senjata api seperti bor, obeng, silinder rakitan, hingga paku baja dan mata bor.

Pelaku beserta barang bukti, kini diamankan di Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

( iwan )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.