Jerat Hukum Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Farmasi

Spread the love

Jurnalline.com, KOTA CILEGON (BANTEN) – Press Release pengungkapan kasus tindak pidana yakni tidak memiliki izin edar farmasi, dihadiri oleh Kapolres Kota Cilegon AKBP R. Romdhon Natakusuma, S.H, S.IK. dan didampingi Kabag Ops Polres Kota Cilegon, dan Kasat Resnarkoba Polres Kota Cilegon serta diikuti beberapa rekan jurnalis, di Mapolreskota Cilegon, Senin (25/9).

“Keberhasilan Satresnarkoba Polres Kota Cilegon dalam mengungkap kasus tindak pidana tidak memiliki izin edar farmasi (kesehatan), dan berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial YL (44 Thn), sesuai LP/185/VII/2017/Banten/Res Cilegon, tanggal 23 Agustus 2017 dan AS (22 Thn), LP/194/Banten/Res Cilegon, tanggal 06 September 2017 . Dengan barang bukti Pil tramadol 1.040 butir dan 120 butir obat Hexymer. Adapun pasal yang akan di berikan adalah Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan (ancaman 15 tahun penjara/denda Rp.1.500.000.000,-),” ujar Kapolreskota Cilegon, AKBP R. Romdhon Natakusuma

Keberhasilan Polres Kota Cilegon sepanjang tahun 2017 ini dapat mengungkap 5 laporan polisi terkait obat – obatan, berjumlah kurang lebih 2.500 butir yang terdiri dari Tramadol dan obat hexymer.

“Agar tidak ada pengguna narkoba lagi di wilayah Kota Cilegon, Polres Kota Cilegon tidak akan memberi ampun untuk pengguna dan pengedar narkoba jenis apapun di wilayah hukum Polres Kota Cilegon khususnya,” tutupnya.

(Sym/ Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.