KPU RI SOSIALISASI UU NO 7 TAHUN 2017 & PELAKSANAAN PEMILU SERENTAK 

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ( KPU-RI ) menggelar kegiatan Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Persiapan Pemilu Serentak 2018 serta Persiapan Pemilu 2019 di Ball Room Hotel Novotel Tangcity, Rabu (27/9/2017).

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti puluhan peserta dari Forum Komunikasi Putra Putri dan Purnawirawan TNI/ POLRI (FKPPI), Badan Exekutif Mahasiswa Unis. Selain itu dihadiri oleh Sekjen KPU RI, Kepala Biro Perencanaan dan Stake holder terkait.

“Semua komponen bangsa diminta untuk menjaga kualitas pemilihan umum (Pemilu) 2019. Karena, Pemilu adalah salah satu pilar demokrasi sebagai wahana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis, demikian disampaikan Sekjen KPU RI Arief Rahman Hakim.”

Pemilu 2019 diharapkan bisa menghasilkan pemerintahan yang mendapatkan legitimasi yang kuat dan amanah. Sehingga perlu adanya sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

UU ini, menurut Arief, memiliki nilai yang sangat strategis dan penting, mengingat sudah dekatnya pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019. Karena itu, kualitas pemilu bergantung pada sejauh mana undang-undang ini disosialisasikan dengan baik kepada penyelenggara pemilu dan stake holder terkait lainnya,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Arief saat memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Ball Room Hotel Novotel Tangcity.

Sekjen KPU RI mengatakan upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan Pemilu merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien.

“Sehingga proses demokratisasi dapat tetap berlangsung melalui Pemilu yang lebih berkualitas dan pada saat yang bersamaan proses demokratisasi berjalan dengan baik, terkelola, dan terlembaga,” ujar Arief.

Pemilu, lanjut Arief, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Ini akan dapat tercapai, apabila seluruh komponen bangsa saling bahu-membahu mendukung pelaksanaan Pemilu dengan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penghormatan hak-hak politik setiap warga negara.

“Suksesnya Pemilu bukan hanya bersandar pada integritas penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu saja. Namun harus didukung seluruh pemangku kepentingan Pemilu demi terciptanya sinergitas yang kuat dan saling berkesinambungan,” tegasnya.

(GusNur/Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.