AKBP Komarudin : Razia Miras Kewenangan Satpol PP

Spread the love

Jurnalline.com, KOTA SERANG (BANTEN) – Tumbuh subur di beberapa toko atau rumah berkedok bermacam – macam alibi, makin maraknya penjual minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Wakantaka, yang termasuk naungan Polres Kota Serang.

“Soal miras itu wewenang dari Satpol PP, bukan ranah wewenang kepolisian untuk razia”, ujar, Kapolresta Serang, AKBP Komarudin, saat di konfirmasi Jurnalline.com via telepon

Disaat yang bersamaan tim Jurnalline.com melaporkan adanya perdagangan miras tidak berijin resmi. Dengan informasi yang di dapat dan melihat , serta menanyakan langsung kepada penjual miras, sekilas apa yang dijual, beberapa penjual miras menjelaskan bahwa mereka menjual merk Bir Anker, Bir Bintang, Whisky Mansion, dan Kolesom anggur cap orang tua, tanpa ijin berdagang jenis minuman keras.

Lebih lanjut mengenai penjualan minuman beralkohol di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol (“Permendag 20/2014”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 72/M-Dag/Per/10/2014 Tahun 2014(“Permendag 72/2014”) dan pada 16 April 2015 akan berlaku Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.06/M-Dag/Per/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No.20/M-Dag/Per/4/2014 (“Permendag 6/2015”), dan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Tunggu, ya, tunggu”, kata, Kanit Reskrim Polsek Walantaka Suroso, sambil berbincang dengan anggotanya, tanpa memperdulikan kedatangan dan tidak mengindahkan aduan atau temuan dari Jurnalline.com.

 

(Ags/ Umr/ Sym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.