H MOH KOLUN MEMIKUL BEBAN MENCARI KEADILAN

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Aip bin Riin tokoh agama dan tokoh betawi sebelum adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia, beliau sudah tinggal di jalan H. Taing RT 008/006, Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dimana, daerah tersebut sebelum tahun 1976 masih termasuk Propinsi Djawa Barat, Keresidenan Banten, Kabupaten Tanggerang, Kewedanan Serpong, Ketjamatan Tjiledug, yang sekarang terkena penggusuran pembangunan ruas jalan tol JORR W2.

Semasa hidupnya Aip bin Riin mempunyai sebidang tanah asal Girik No.649 Persil 29 blok D I seluas 3.400 meter persegi dengan batas-batas Sebelah Utara Tanah milik Gamung bin Aip, Sebelah Timur Tanah Iran, H.Sidik bin Udjir/Bang Kecil, Sebelah Selatan Tanah H.Misin bin Udjir/tarto, Makdalena, Sebelah Barat Tanah Jl.H Taing.

Dimana, Tanah tersebut menjadi tempat tinggal sekaligus tempat peristirahatan almarhum Aip bin Riin (engkong atau kakek H Moh Kolun), dari perkawinan Aip bin Riin dengan Ibu Riot mempunyai 8 (delapan) orang anak yang semuanya telah meninggal dunia, yakni Emon binti Aip, Mursahid bin Aip, Simin bin Aip, Muhaya binti Aip, Gamung bin Aip, M Nur bin Aip, Hafsoh binti Aip dan Ishak bin Aip (berdasarkan surat keterangan Ahli Waris tanggal 25 Nopember 2009 dan kesaksian H.M Kolun).

Bahwa adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria khususnya Pasal 2 ayat (1), ayat (2) huruf a, b, c, ayat (3) dan ayat (4) “memberikan kepada siapapun juga mempunyai hak yang sama yaitu hak menguasai dari Negara termasuk masyarakat adat”.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah ada dua kunci yaitu berdasarkan data yuridis ahli waris Aip dengan bukti kepemilikan, yang dibuktikan dengan Girik No.649 Persil 29 blok D I sedangkan data fisik dikuasai dari tahun 1932 s/d 2008 oleh keturunan Aip bin Riin.

Namun, adanya cobaan yang menimpa. Uang ganti kerugian tersebut dibayarkan oleh Dirjen Bina Marga cq Kementerian Pekerjaan Umum R.I yaitu konsinyasi dititipkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta selatan.

Sampai hari ini belum bisa menikmati karena ada beberapa hal yang mengganjal/menghambat atau mempersulit.

kami sangat paham berkaitan persoalan tanah sudah pasti harus dibuktikan melalui Pengadilan namun hal ini bukan lagi persoalan Hukum melainkan persoalan Ego atau toleransi menghargai hak orang lain dimana adanya Perdamaian yang tercantum dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 70 Pada tanggal 9 September 2014 belum bisa dilaksanakan lantaran waktu dan nilai nominal yang tidak sesuai.

Maka beberapa tahun lalu yaitu H. Tinton Suprapto pernah mengajukan permohonan ganti rugi kepada instansi yang berkompeten dan berwenang yang tembusannya disampaikan pada Law Office Sakamuli Prentha.

Bahwa cobaan datang kembali yaitu H. Moh Kolun yang merupakan kuasa waris dari Aip bin Riin mencabut surat kuasa dari advokat Sakamuli Prentha, SH dalam hal pengurusan tanah Aip bin Riin dikarenakan dipengaruhi oleh 2 (dua) manusia yang mengaku sebagai Pengacara yang menawarkan atau menjanjikan penyelesaian perkara dengan cepat atas dasar Relasi.

Namun hal tersebut tidak terealisasi sesuai kenyataan karena adanya kejanggalan-kejanggalan tiada lain salah satu ahli waris Aip bin Riin mendatangi kantor kuasa tersebut ternyata nihil alamatnya, berhubung persoalan di Polda Metro Jaya terkait Ashari yang merupakan kaka kandung H Moh Kolun adanya pemalsuan tanda tangan surat kuasa yang dijadikan dasar untuk menggugat ahli waris Soeharto dengan register nomor 1636/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel dan begitu hasilnya non identik dari Labkrim Forensik Mabes Polri selanjutnya Ashari dan H Moh Kolun mengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta diwakili oleh Advokat Sakamuli Prentha, SH, maka sekarang ini waktu tunggu untuk bisa menikmati uang ganti rugi atas tanah Aip dengan dibayarkannya Sertifikat Soeharto oleh Dirjen Bina Marga sesuai angka nominal yang masuk akal walaupun diatas tanah Aip bin Riin Pada tahun 1988 Telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 616/ Petukangan Selatan atas nama Soeharto dengan alas tanah/warkah diantaranya :

Pada tanggal 22 juli 1965 adanya Akta Jual Beli Nomor 78/Agr/1965 PPAT Camat ciledug (Tangerang Jawa Barat) antara Soeharto dengan Saimin bin Aip tanah seluas 1.190 meter (tidak ada penduduk/warga bernama Saimin/ Aip tidak punya anak bernama Saimin)
Pada tanggal 27 juli adanya Akta Jual Beli Nomor 165/Agr/1966 PPAT Camat Ciledug (Tangerang Jawa Barat) antara Soeharto dengan Mohammad Daud tanah seluas 3.540 meter (tidak ada penduduk/warga bernama Mohammad Daud/Aip tidak punya anak bernama Mohammad Daud)

Bahwa hal tersebut dikuatkan dengan adanya penjelasan dari Camat Ciledug yaitu kedua AJB tersebut tidak diketemukan karena pada tahun 1976/1977 adanya Verifikasi atas tanah jawa barat ke wilayah DKI Jakarta yaitu tanah Soeharto tercatat di buku C DKI Jakarta Nomor 593 Persil 29 blok D.I seluas 4730 Meter (adanya kejanggalan yaitu surat keterangan camat ciledug pada tahun 2012 menyatakan kedua AJB atas nama Soeharto tidak belum diketemukan). Ahli waris Aip bin Riin melalui H Moh kolun ingin mengirim surat ke DPR RI khususnya komisi 2 agar sekiranya persolan tersebut bisa difasilitasi untuk mempercepat realisasi perdamaian antara Tinton Suprapto kuasa dari ahli waris dari alm Soeharto dengan H. Moh Kolun kuasa dari ahli waris Aip bin Riin terlaksana dengan diwakili oleh Advokat Sakamuli Prentha, SH., Advokat Julkifli, SH., Advokat Achmad Ramdhan, SH., Advokat Wisnu Indra hermawan, SH., Advokat Risky K, SH dan Advokat Asep Faisal Abdu, SH. Pada tanggal 11 Oktober 2017 Law Office Sakamuli Prentha & Rekan juga mengirimi surat kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor surat : 98/SK/SP&Rekan/X/2017 perihal “Permohonan Audiens” dengan tujuan siap bekerjasama untuk mencairkan uang konsinyasi namun surat tersebut disposisi nya baru dapat nomor kode surat penerimaan di bagian persuratan hal tersebut akan ditindak lanjuti pada tanggal 27 Oktober 2017, sebelumnya adanya pertemuan dikantor kelurahan Petukangan Selatan yang disaksikan oleh Bapak H Syafei, Ibu Hj Utuy dan Bapak M Firdaus bersama Advokat Sakamuli Prentha, SH dengan tujuan silahturahmi disamping itu memberitahukan kepada Lurah Petukangan Selatan yang baru dijabat oleh seorang wanita yakni persoalan tanah milik Aip bin Riin sudah bulat dengan adanya perdamaian tercantum dalam amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan tidak adalagi gugatan di Pengadilan yang berujung membuat kantor kelurahan petukangan selatan harus luangkan waktunya memberikan penjelasan kepada Hakim, tapi kami selaku kuasa hukum sangat menyayangkan sekiranya data yang ada di kecamatan ciledug bisa sinkron dengan catatan keterangan yang ada di kelurahan petukangan selatan, semoga saja tidak adalagi orang yang menghambat/mempersulit untuk mendapatkan uang ganti rugi di wilayah petukangan selatan, tidak bermunculan lagi seperti terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ada seorang wanita bernama Budiyati, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Rawa Bambu RT.002 RW.003, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu memegang sertifikat Soeharto menggugat Yayasan Pembela Tanah Air Bogor selaku Tergugat I, Djeni bin Gamung selaku Tergugat II, Asemah binti Gamung selaku Tergugat III, Yayasan Pesantren Modern At-Taubah beralamat di kampung Karawang RT. 002 RW.002, Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang selaku Tergugat IV, maka Ashari dan H Moh kolun begitu mengetahui adanya gugatan dengan Nomor :470/Pdt.G/2014/PN.JKT.Sel lalu mengambil sikap yaitu mendaftarkan gugatan intervensi, dikarenakan pada saat Sertifikat Soeharto yang ingin dibatalkan di PTUN Jakarta pada saat itu BPN Jakarta Selatan selaku Tergugat yang menjadi kejanggalan adalah kenapa Budiyati tidak hadir selaku intervensi atau membatalkan sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Selatan. Hal ini yang menjadi rancu terkesan memaksakan kehendak dengan tujuan memanfaatkan situasi mendapatkan sesuatu entah itu hanya yang bersangkutan sama Allah SWT yang tahu karena Ashari dan H.Moh Kolun sudah berjuang sangat menguras tenaga, waktu, pikiran dan uang baik di Polda Metro Jaya, PTUN Jakarta dan PN Jakarta Selatan hanya saja Hukum Akhirat belum mengadukan nya.

(iwan/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.