Hj. Mafruhah: Program Prona Tidak Dipungut Biaya

Spread the love

Jurnalline.com, Kab. Serang ( Banten ) – Proyek Operasi Nasional Agraria atau yang dikenal dengan sebutan PRONA dan diatur dalam kepmendagri No. 189 Tahun 1989 tentang Proyek Operasional Nasional Agraria yang bertujuan untuk memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari program catur tertib di bidang pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.

Dalam hal program PRONA Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tidak melakukan ataupun penarikan biaya terhadap masyarakat untuk pembuatan sertipikat yang ikut dalam program PRONA
Saat dikonfirmasi serta memberikan hak jawabnya Kepala Desa Pegandikan, Hj. Mafruhah membeberkan bahwa program PRONA yang ada di Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi tidaklah dipungut biaya dan sudah sesuai dengan ketentuan ataupun aturan yang sudah ditentukan baik Pemerintah pusat, Pemerintah Propinsi Banten dan juga Pemerintah Kabupaten Serang.
Dari hasil penelusuran jurnalline.com kepada Masyarakat yang bernama Paiyah dan Saudi Warga RT 006, Hj. Nursiti RT. 011, Muhayaroh Warga RT. 008, H. Budin Warga RT.006 yang bertempat tinggal di Kampung Pegandikan, Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak wangi menuturkan bahwa kami di dalam pembuatan atau pemprosesan sertipikat melalui program PRONA tidaklah dipungut biaya alias gratis” ujar Warga Pegandikan.
( Angga/Jon ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.