POL PP Kota Tangerang Giat Operasi Minol Jelang Tahun Baru 2018

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Jelang Tahun Baru 2018 POL PP Kota Tangerang Gelar Oprasi Minuman Beralkohol (MINOL) Berdasarkan Penegakan Peraturan Daerah No.7 tahun 2005 tentang Pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah kota Tangerang. Jum’at (29/12/17)

Giat Operasi penegakan Peraturan Daerah no. 7 tahun 2005 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang ini dilaksanakan pada pukul 14:38wib di laksanakan di 4 Kecamatan diantaranya, Kec. Neglasari, Kec. Pinang, Kec. Cibodas dan Kec. Karawaci.

Dipimpin langsung oleh Kabid Tibum Gufron Falfeli S.stp, pelaksanaan oprasi minol dibantu oleh H. Alwani Kasie Opdal, Azis Durachman Kasi Tibum dan 14 personil Pol PP Kota Tangerang juga 2 Personil dari Polres Metro Tangerang Kota.

Dari Giat Penegakan Perda di 4 Kecamatan tersebut pelaksanaan dilakukan di 7 titik yang dinilai sebagai peredaran miras atau minol yang melanggar Perda no.7 tahun 2005 tentang Pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, petugas Pol PP pun berhasil menyita barang bukti sedikitnya 321 botol miras atau minol dari berbagai merk.

“Gufron falfeli menjelaskan, Operasi ini sebagai bentuk tindakan dalam Penegakan Perda No. 7 tahun 2005 untuk menertibkan larangan peredaran dan penjualan miras yang ada di wilayah Kota Tangerang, dan oprasi ini akan terus dilakukan sampai dapat meminimalisir peredaran miras atau minol yang ada di kota tangerang” jelasnya.

(Abidin/aris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.