DPRD OI Setujui 27 Rancangan Raperda

Spread the love

Jurnalline.com, Ogan Ilir (SUMSEL) – Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir Ir.H.Endang PU Ishak di dampingi Wakil Ketua I Ahmad Syafe’i,Bupati HM.Ilyas Panji Alam di wakili Sekda H.Herman membuka Rapat Paripurna Ke I  DPRD Ogan Ilir Tahun sidang 2018 tentang 27 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang di ajukan Badan Peraturan Daerah,Selasa (30/1) di Gedung Paripurna DPRD OI.

Ketua badan legislasi daearah (Banlegda) Amir Hamzah SH yang merupakan juru bicara dalam laporannya mengatakan,badan pembentukan Raperda DPRD OI menyampaikan sesuai dengan tata tertib DPRD OI No 1 Tahun 2014 pasal 105 yang berbunyi bahwasanya rancangan peraturan daerah dapat diusulkan melalui DPRD atau Kepala Daerah, dan untuk tahun 2018 ini ada 27 Raperda yang terdiri dari 20 Raperda diusulkan dari Eksekutif 7 dari anggota Dewan.

Adapun  Raperda yang disetujui tersebut antara lain perda pengurangan resiko bencana, perubahan atas peraturan daerah no 16 tahun 2008 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, perubahan tentang peraturan daerah no 5 tahun 2016  tentang pengelolaan limbah bahan bahan (LB3), perubahan perda  no 33 tahun 2005 tentang hewan berkaki empat dan beberapa perda lainnya.

Sementara Sekretaris Daerah H Herman MM menanggapi dari penyampaian beberapa Raperda tersebut pada intinya juga menyetujui seluruh usulan 27 perda tersebut dan pihaknya akan segera melaksanakan beberapa tersebutahun”dengan adanya persetujuan 27 perda ini akan menjadikan acuan program kerja pemda OI ditahun ini,”tuturnya mewakili dari bupati dalam menanggapi persetujuan 27 Raperda tersebut.

(Sy) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.