RUDY GUNAWAN TERDAKWA DITUNTUT 5 TAHUN PENJARA

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Pengadilan Negeri Tangerang dalam persidangan
Terdakwa Rudi Gunawan Komisaris Utama PT. Garuda Kencana Megah ( PT. GKM ) dituntut 5 Tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang.
Senin 29 / 1 / 2018 oleh Jaksa Penuntut Umum Fajar Said.SH di hadapan ketua majelis hakim Basana Hutagalung.SH.

Sebelum membacakan tuntutan jaksa penuntut umum terlebih dahulu membacakan keterangan saksi saksi keterangan terdakwa keterangan ahli dan juga fakta fakta yang terungkap di persidangan. atas terbitnya perobahan akte no 23 Tahun 2017

PT. Garuda Kencana Megah yang dibuat di hadapan Notaris Moh Mustopa. SH sesuai dengan akte No 35 Tahun 2010 dan terdaftar di Departemen hukum dan Ham. dengan Derektur Utama Sugeng Nugroho dan Dewan Komesaris di jabat terdakwa Rudi Gunawan.

Perbuatan terdakwa Rudy Gunawan yang menyuruh Notaris DR. Gunawan Jayaputra menerbitkan akte No 23 Tahun 2017 Tentang Perobahan Struktur dan susunan Direksi PT. Gemilang Kencana Megah dan pemegang saham. Tanggal 27 Juli 2017 dan terdaftar di Departemen Hukum dan Ham.

Perobahan Akte No 23 Tahun 2017 adalah syah sebagai akte Autentik yang dibuat dihadapan Notaris DR. Gunawan Jayaputra Notaris di Kabupaten Tangerang. sebelum menerbitkan akte tersebut. seyogianya harus konsultasi dengan Biro Hukum Perusahaan. tapi terdakwa hanya konsultasi dengan notaris.

Yang menjadi permasalahan di dalam akte tersebut terdakwa memasukan keterangan palsu dimana akte no 23 Tahun 2017 di terbitkan Tanggal 27 Juli 2017 sesuai hasil RUPS 25 Juli 2017 yang hadir hanya terdakwa. mengakibatkan Keluarga Sugeng Nugrho mengalami kerugian Rp senilai 45 miliar.

Sesuai dengan UU NO 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. pasal 78 dan 79 Rapat Umum Pemegang Saham Luar biasa adalah 1.Sesuai dengan permintaan Direksi. 2.Hasil kesepakatan Pemegang Saham.3. Hasil Putusan Pengadilan.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 266 KUHP yaitu memasukan keterangan palsu kedalam akte autentik yang yang di buat dihadapan pejabat yang ditunjuk oleh Negara tidak dibenarkan secara hukum.

(Rob)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.