KPU Kota Serang Tetapkan 3 Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Serang ( Banten) – Rapat pleno penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang dalam pilkada Kota Serang Tahun 2018 yang digelar di Hotel Ledian Serang pada pukul 10.00 senin (12/2/18). berjalan dengan lancar, aman dan damai.

Jajaran komisioner KPU membacakan hasil Berita Acara (BA) penelitian syarat calon dan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Serang, dari jumlah 4 bapaslon 3 paslon telah memenuhi syarat. sementara 1 paslon Agus Irawan – Samsul Bahri tidak memenuhi syarat.

Selanjutnya Ketua KPU Kota Serang Heri pada pukul 14.00 membacakan, surat penetapan paslon berdasarkan keputusan KPU no 325/hktt.03.01-kpp/3673/KPU/II/2018 tentang penetapan paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2018, dengan menetapkan 3 bakal pasangan calon menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota Serang yaitu, ke 1. paslon Samsul Hidayat, S.Pdi. dan Rohman, S.Pdi . MA. ke 2. Vera Nurlela dan Nurhasan, SE. ke 3. H.Syafrudin, S.os M.SI dan H.Subadri Usuludin, SH

Dalam sambutannya Ketua KPU Heri Mengatakan, tahapan penetapan paslon Walikota dan Wakil Walikota sudah selesai berikut penyerahan SK, kami mengucapkan selamat kepada semua paslon yang hari ini telah resmi dan syah telah menjadi paslon untuk Walikota dan Wakil Walikota Serang, kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang telah menjaga kenyamanan dan pengamanan Kota Serang baik itu dari Kepolisian maupun Kodim Kota Serang Banten yang telah berusaha keras mengamankan seluruh tahapan pilkada dan ucapkan terima kasih kepada seluruh calon dan tim yang telah berusaha menjaga Kota Serang. juga kepada seluruh pegawai KPU PPK, PPS dan Panwaslu Kota Serang yang telah bersama – sama mensukseskan pelaksanaan tahapan pilkada, sehingga pelaksanaan tahapan pilkada berjalan dengan lancar, aman dan damai.

Kami mengajak kepada komponen masyarakat khususnya tim kampanye untuk senantiasa menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Serang oleh karenanya saya berharap seluruh tim kampanye bisa mentaati seluruh peraturan yang ada, karena mulai tanggal 15 Februari 2018 sudah tahapan kampanye, seluruh paslon sudah mulai dan bisa memperkenalkan dirinya kepada masyarakat termasuk ada tahapan kampanye rapat umum dimana simpatisan dan relawan secara bersama sama menggelorakan semangat kemenangan oleh karenanya operia kemenangan itu jangan sampai mencederai kebersamaan.

Heri menambahkan, kami menghimbau kepada pasangan calon yang statusnya ASN dan juga anggota DPRD untuk mengingat bahwa penyerahan surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengunduran diri itu diserahkan ke KPU Kota Serang paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, karena apabila surat keputusan itu tidak ada ini bisa menjadi status pencalonannya bisa TMS atau gagal menjadi calon.

Selasa pukul 14.00 KPU Kota Serang melaksanakan tahapan pengundian no urut yang dilaksanakan di hotel ledian Serang dengan dihadiri tim sukses dan masa pendukung dari masing – masing pasangan calon berjalan dengan aman dan damai, dari hasil pengundian no urut, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Serang, Samsul Hidayat, S.Pdi dan Rohman dari jalur perseorangan mendapatkan no urut ke 2, paslon Vera Nurlela – Nurhasan, SE mendapatkan No urut ke 1, dan paslon H.Syafrudin – H. Subadri Usuludin mendapatkan No urut ke 3.

(nuraen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.