Heri Handoko.SE Gelar Reses Masa Persidangan Ke-II (Dua) Di Kantor Desa Kendayakan Tahun Sidang 2017 – 2018.

Spread the love

Jurnalline.com, Kab.Serang (Banten) – Bertempat di kantor Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Banten, Heri Handoko.SE sebagai anggota DPRD Provinsi Banten dari fraksi Partai Demokrat Dapil Kabupaten Serang periode 2014 – 2019, menggelar reses masa persidangan yang ke – II (Dua),  Tahun sidang 2017 – 2018 yang dihadiri oleh masyarakat se-Desa Kendayakan Rabu, (14/3).

Reses atau Masa reses adalah Masa di mana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang di lakukan anggota secara perseorangan maupun secara kelompok. Masa reses di tiadakan pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR.

Reses merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala yang merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

Saat di konfirmasi, menurut Heri Handoko.SE mengatakan,” tujuan Reses ini ada dua yaitu : yang pertama, sosialisasi program pemerintah, karena kita juga partai pendukungnya pemerintah, jadi perlu kiranya masyarakat mengetahui program-program  yang strategis untuk masyarakat, salah satunya seperti, kesehatan gratis, pendidikan gratis, terus infrastruktur yang akan di selesaikan selama tiga tahun.
Dan yang kedua, untuk menampung aspirasi sebanyak – banyaknya, aspirasi bisa di sampaikan melalui Telepon, Whatshap, Blogspot, dan bisa melalui apa saja karena sekarang system online,” kata pak Dewan fraksi Demokrat.

Tujuan reses adalah menyerap dan menindak lanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggung jawaban moral dan politis kepada konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Maka itulah pentingnya pelaksanaan reses yang merupakan kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu konstituen pada Daerah Pemilihan (Dapil) masing – masing guna meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan cheks and balances antara DPRD dan pemerintah daerah.

Dasar pelaksanaan reses antara lain adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU RI No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan UU RI No 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Yang sangat penting kita ketahui bahwa masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung.
Masa reses mengikuti masa persidangan, yang di lakukan sebanyak 3 kali dalam setahun, atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.

Jika reses tidak pernah di lakukan oleh para wakil kita yang duduk di kursi empuk, maka sia – sia sudah harapan kita sebagai masyarakat yang telah memilih mereka atau sebagai orang yang telah mengantarkan mereka di kursi empuk. Kita berharap agar hal yang kita harapkan itu dapat terlaksana dengan baik demi terciptanya masyarakat yang makmur dan sejahtera melalui perwakilan kita.

Tentu saja kita juga sebagai masyarakat, tidak boleh lepas dari hal mendukung kegiatan mereka tersebut, andai mereka lupa akan tupoksinya, tidaklah salah jika kita mengingatkan mereka.
Sebaliknya juga kita berharap agar mereka tidaklah alergi menerima setiap saran maupun kritikan yang membangun dari para alarm.
Alarm yang di maksud adalah “Pengingat”.

(Yyg.K)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.