Jajaran Polres Serang kota, Berhasil Mengamankan Pemalsu Dokumen Negara

Spread the love

Jurnalline.com, SERANG KOTA (BANTEN) – Bertempat di Aula Polres Serang Kota, Polres Serang Kota menggelar release pada hari Rabu tanggal 07 Maret 2018 tentang tersangka pemalsu dokumen, misalnya KTP, SIM, Ijazah sarjana, Akte Kelahiran, dan Kartu Keluarga, serta alat yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu. Para pelaku, diperkirakan sudah mencetak ribuan lebih dokumen palsu yang dipesan dari beberapa daerah di Indonesia. Dokumen tersebut biasa digunakan pemesan untuk melakukan kredit kendaraan, melamar kerja serta melengkapi administratif data diri pribadi.

Ketiga tersangka pemalsu dokumen negara ini, ditangkap di wilayah hukum Polsek Kramatwatu oleh tim Satuan Reskrim Polsek Kramatwatu pada tanggal 27 Februari 2018 yang lalu.

“Harga setiap dokumen bervariasi antara Rp 200 ribu hingga Rp 700 ribu per dokumen,” jelas Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin.

Mereka mempunyai peran masing-masing, inisial AW merupakan aktor utama yang membuat berbagai jenis dokumen palsu. Inisial TH berperan sebagai pencari konsumen, dan inisial SS berperan sebagai penyuplai berbagai blanko dokumen kepada inisial AW.

“Pemesanannya juga sudah sampai luar daerah, ada Jakarta, Bandung, hingga Sumatera. Dengan steample dari instansi dan kepolisian yang dibuatnya sendiri,” terang Kapolres Serang Kota.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, menerangkan, selain itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya laptop, printer, mesin laminating, 7 lembar ijazah yang diduga palsu, 5 ijazah asli, 120 stempel beragam instansi, 33 hologram akta keluarga, blanko KTP diduga palsu dan dua unit ponsel. Kita masih terus kembangkan memgingat banyaknya Dokumen palsu yang dibuat, serta siapa saja oknum yang membantu para tersangka.

Satuan Reskrim Polres Serang Kota, akan mendalami lebih lanjut kasus tersebut. Karena tindakan pidana yang dilakukan ketiga tersangka tersebut, maka akan dijerat dengan KUHP pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

(Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.