PELAKU PENGANIAYAAN DI CIBODAS DIBEKUK UNIT RESKRIM JATIUWUNG

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Pelaku penganiayaan inisial RA (31) terhadap dua korbannya di wilayah Kampung Uwung Hilir Rt 02/09 Cibodas Kota Tangerang, berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, pada Selasa (01/05/2018).

Pelaku diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap Muhamad Herman (27) dan Herman (36) warga Uwung Hilir Cibodas, yang masing-masing mengalami luka tusuk dibagian tubuh dan tangan, pada Sabtu (28/04/2018) lalu.

Kapolsek Jatiuwung Kompol. Eliantoro Jalmaf saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan hal tersebut, “Kedua korban saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Anissa,” ungkapnya.

Kejadian tersebut bermula saat korban MH sedang tidur dikontrakannya lalu didatangi kemudian ditindihin dan langsung menusuk korban dengan pisau dapur secara bertubi tubi.

“Mendengar keributan dikamar Korban, lalu Herman kakaknya korban yang tinggal berdampingan melihat kekontrakan adiknya. Namun saat Herman sampai didalam kamar korban, langsung diberi tusukan oleh pelaku,” tutur Eliantoro.

Setelah keduanya terjatuh akibat ditusuk dibagian dada dan tangan, pelaku kemudian melarikan diri.

Selanjutnya, keluarga yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkan ke piket yang tengah jaga untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian perkara.

“Dari keterangan di TKP, kemudian anggota Buser dipimpin Kanit Reskrim langsung mencari keberadaan pelaku berdasarkan keterangan saksi,” lanjutnya.

Selang beberapa saat setelah kejadian, anggota menemukan keberadaan pelaku RA ditempat persembunyiannya.

“pelaku langsung dibekuk dan dibawa ke mapolsek untuk dimintai keterangan, untuk motifnya sendiri hanya karena iri terhadap kakak korban,” tutur Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.