Ngaku Anggota, Empat Pelaku Kekerasan Bersenjata Dibekuk Polisi

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Empat orang terduga pelaku kekerasan bersenjata jenis softgun di wilayah Tangerang Dibekuk Jajaran Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota, pada Selasa (19/6/2018) malam.

Pelaku tersebut yakni ES alias D (50), M alias C (25), AS (37), dan A (27) yang dibekuk polisi usai melakukan kekerasan terhadap 2 korbannya Mansyur (30) dan Kife (36) diwilayah Kampung Malang Desa Gempolsari Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Harry Kurniawan mengatakan awal mula penangkapan pelaku saat keempatnya mengaku sebagai anggota dari Polres Tigaraksa yang sedang melakukan penangkapan terhadap orang diduga bermain judi sambil meletuskan senjata.

“Oknum tersebut mencurigai dua orang yang tengah duduk di warung kopi dengan menuduh melarikan diri saat penggerebekan langsung menodongkan senjata dan menyuruh agar ikut di mobil bersana mereka untuk menjalani pemeriksaan,” Ujar Harry saat konferensi pers bersama awak media di halaman mapolres. Rabu (21/6/2018).

Namun saat diperjalan dengan mengendarai mobil bernopol B 2145 UF, para pelaku melakukan pemukulan terhadap korbannya dengan dalih agar mengakui hal yang disangkakan tersebut.

“sekira pukul 22:00 Wib pelaku menghentikan mobilnya di danau Kota Bumi dan menurunkan dan mengajak kedua korbannya agar memberikan uang tebusan agar dibebaskan dari perkara tersebut,” Lanjut Kapolres.

Korban pun menyanggupi hal tersebut dan menelpon keluarga agar mengatarkan uang tebusan tersebut di suatu tempat yang sudah disepakati.

Lalu saat keluarga mengatarkan uang sebesar 5 juta tersebut, para pelaku mengubah tempat transaksi yang sebelumnya disepakati dan mengajak ketemuan di depan polindo sepatan.

Pihak keluarga yang merasa curiga kalau para pelaku bukan anggota Polisi karena lokasinya berpindah-pindah. Langsung mendatangi Polsek Sepatan untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Saat dipolsek, anggota langsung menanggapi laporan korban dan mendatangi lokasi yang dimaksud untuk mengantarkan duit tersebut dan berhasil mengamankan para pelaku,” jelas Kapolres.

Saat ditangkap dari tangan para pelaku ditemukan 3 pucuk senjata jenis softgun, 17 butir peluru gotri, 2 tabung gas CO2, 1 Unit kendaraan Roda 4, serta 1 buah borgol.

Lalu keempatnya dibawa kemapolsek untuk dilakukan pemeriksaan kemudian kasusnya dilimpahkan kepolres.

“Atas perbuatannya paa pelaku kini mendekam di tahanan mapolres dan dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 1 UU RI No. 12 Tahuh 1951, dengan ancaman minimal 7 Tahun, maksimal 20 Tahun,” Tukas Harry.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.