Pelaku Rumsong Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cipondoh

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Jajaran Reskrim Polsek Cipondoh berhasil membekuk satu terduga pelaku pembobolan rumah kosong (Rumsong) di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

“Pelaku yang berhasil diamankan yakni Z (44), yang ditangkap di bilangan Poris Plawad, Tangerang beberapa waktu lalu,” ujar Kapolsek Cipondoh Kompol. Sutrisno saat pres release dikantornya pada Rabu (13/06/2018).

Z ditangkap karena terbukti membobol sebuah rumah milik Fauzi Ahmadi (29), warga Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Rabu (6/6) lalu.

Dari hasil introgasi pelaku melakukan aksinya dengan memanjat tembok yang kebetulan ada tangga dirumah tersebut.

Setelah didalam ia mencongkel pintu utama, dan pintu lainnya untuk mencari dan menggasah harta benda milik korbannya.

“dari rumah tersebut, Z berhasil mengambil 1 unit Laptop, 1 buah jam tangan dan 2 unit Handphone milik Fauzi ahmadi dalam kurun waktu kurang lebih 15 sampai 20 menit,” ungkap Sutrisno.

Saat diamankan, pelaku tanpa perlawanan mengakui perbuatannya dan langsung digiring ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara,” paparnya.

Kasus-kasus seperti ini, lanjut Kapolsek sering terjadi saat musim mudik tiba, dimana para pelaku mengincar rumah yang ditinggal mudik oleh pemiliknya.

Untuk itu, saya menghimbau masyarakat yang mudik Lebaran, agar kiranya meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci. Dan bila mana ada barang berharga seperti kendaraan yang ditinggalkan, lebih baik menitipkan di kantor polisi terdekat,” tukasnya.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.