Polsek Cempaka Putih Berhasil Meringkus PRT Mencuri di Rumah Majikan

Spread the love

Jurnalline.com,Cempaka Putih (Jakpus) – Seorang pembantu rumah tangga (PRT) berinisial AY (43) ditangkap anggota Polsek Cempaka Putih setelah kedapatan melakukan aksi pencurian di rumah majikannya, Ir. M Adi Bintoro (46) di jalan Murdai I No.6 RT.001/06 Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Peristiwa pencurian itu disadari korban pada hari Senin tanggal 18 Juni 2018 sekitar pukul 13.30 WIB saat korban akan mengambil uang didalam kamar yang disimpan disebuah kotak dan dompet kecil didalam lemari sudah tidak ada alias hilang dicuri.

Selanjutnya korban mengecek kembali pintu kamar dan lemari namun tidak ada yang rusak, korban merasa curiga dengan tersangka yang merupakan pembantu rumah tangganya sehingga korban melaporkan kejadiannya tersebut ke Polsek Cempaka Putih.

Mendapati laporan tersebut, anggota Polsek Cempaka Putih menuju lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dilakukan beberapa pertanyaan, AY akhirnya mengakui perbuatannya. Sejumlah barang bukti juga ditemukan saat dilakukan penggeledahan.

Barang bukti yang disita adalah 1 buah kotak plastik bening, 1 buah dompet kain warna kuning, 1 buah kunci pintu kamar.

Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sebesar Rp 36.600.000 (Tiga puluh enam juta enam ratus ribu rupiah). Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP.

(Ivan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.