Bangunan Terindikasi Bermasalah, Marak Di Jakbar

Spread the love

Jurnalline.com, Kebon Jeruk(Jakbar) – Pemerintah kota administrasi Jakarta barat,Melalui suku dinas cipta karya tataruang dan pertanahan(CKTRP),Dan Satuan polisi pamong praja(Satpol-pp) agar segera menertibkan dengan menindak tegas bangunan yang ada indikasi melanggar ijin peruntukan dari instansi terkait.

Seperti bangunan yang berlokasi di jalan panjang Kelurahan kedoya utara Kecamatan kebon jeruk kota admintrasi jakarta barat,Bangunan yang mengantongi IPTB : 17/B.6.1/31/-1.785.5/2017,Dengan jenis Kegiatan mendirikan bangunan baru dengan jumlah lantainya, 3 lantai,1 basement untuk penggunaan supermarket sesuai tertera di banner yg ditempel dilokasi bangunan.

Bangunan ini, jurnalline.com menindaklanjuti ke suku dinas cipta karya tataruang dan pertanahan (SD-CKTRP) Lantai 10 gedung B,kantor walikota jakarta barat,Untuk mengkonfirmasikan seputar berdiri dengan kokohnya bangunan kerangka baja yg notabene untuk komersil dengan tujuan kasudin bayu aji,namun tidak bisa ketemu dengan dalih bapak sedang keluar ujar salah satu stafnya,yang enggan untuk di publikasikan,Kamis (12/7).

Tidak hanya sampai di lantai 10,di waktu yang sama jurnalline.com melanjutkan ke lantai 12 tepatnya kantor satuan polisi pamong praja(satpol-pp),untuk menemui sang kepala Satpol-pp Tamo sijabat yang notabene penegak ketertiban umum di wilayah kota administrasi jakarta barat,namun lagi-lagi kandas,dengan alasan sang stafnya,”bapak sedang kelapangan,” ujarnya.

Untuk itu,diharapkan Ketegasan Walikota administrasi jakarta barat,Drs H.Rustam Effendi Agar segera memanggil kedua kepala Suku dinas (CKTRP dan Satpol-pp),yang memang kapasitasnya bertanggung jawab dalam tupoksinya untuk menindak tegas sekaligus menertibkan maraknya bangunan yang terindikasi melanggar peruntukan yang diberikan oleh instansi terkait.

(Lex/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.