Mencoba Melawan, Pelaku Pembunuhan di Hadiahi Timah Panas Team Vipers

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang Selatan – Dalam waktu dua hari Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Team Vipers Polres Tangsel dan Team Vipers Polsek Pagedangan berhasil menangkap pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kejadian bermula, pada hari senin 02 Juli 2018 sekira pukul 16:20 korban Iwan Wahyuda (39) keluar dari PT. Liberti tempat korban bekerja dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua Honda Supra mengarah ke Legok, tanpa di sadari oleh korban ada yang mengikuti/membuntuti korban dari belakang, namun karna sadar ada yang mengikutinya, korban membelokan kendaraannya ke sebuah bengkel motor yang terletak di pinggir Jalan Raya Pagedangan tepatnya di Kp Kelapa Desa Kadusirung, Kecamatan Pagedangan.

Selanjutnya, dengan maksud untuk minta pertolongan, namun ternyata orang yang mengikuti tersebut tetap ikut masuk kedalam bengkel motor tersebut daan selanjutnya pelaku yaang diduga dua orang  melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam diduga golok/parang, secara membabi buta dan korban mengalami luka sampai meninggal di tempat.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdi Irawan mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat Team Vipers langsung menindak lanjuti kejadian tersebut.

“Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi dan kesimpulan bahwa pelaku lebih dari 1 orang dan dapat teridentifikasi, kemudian dengan berbekal Informasi yang telah valid, Team Vipers bergerak menuju Jalan Raya Situ Terate Kampung Patikus, Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang ter-identifikasi sebagai tempat para Tersangka berada,” kata AKBP Ferdi Irawan saat menggelar Press Release di halaman Mapolres Tangsel. Kamis. 05/07/2018

Selanjutnya AKBP Ferdi Irawan mengatakan, hari Rabu 04/07/2018, tersangka yang berjumlah 2 orang, ST alias Bule (32) dan AR alias Ari Bebek (36) dapat diamankan dan di lanjutkan dengan mencari barang bukti berupa pisau yang di gunakan tersangka untuk membunuh korbanya.

“Namun karna mencoba melawan pada saat pencarian barang bukti, Dengan mengedepankan asas Nesesitas dan Proporsionalitas, personel Team Vipers kemudian melakukan tindakan tegas terukur dengan meletuskan senjata api dinas dan mengenai kedua kaki para tersangka.” Imbuh Kapolres Tangsel

Kapolres Tangsel menambahkan, dari keterangan yang diambil penyidik, Tersangka 1 sampai tega melakukan pembunuhan dengan menggunakan alat bantu berupa pisau sehingga mengakibatkan luka terbuka pada sekujur tubuh korban adalah karena korban yang merupakan rekan kerja tersangka, sering mengalami cek cok dan mengintimidasi pelaku bahkan sempat akan membunuh tersangka. Sedangkan tersangka 2 adalah teman dekat tersangka 1 yang juga merupakan rekan kerja korban yang dimintai tolong tersangka 1 untuk mewujudkan niat Jahatnya.

“Tersangka di kenakan pasal 170 ayat 3 atau Pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 dan atau pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.” Tandas Kapolres.

Adapun barang bukti milik korban yaitu, 1 buah jaket warna hitam yang terdapat bekas sobek diduga akibat sabetan senjata tajam dan berlumuran darah, 1 buah kaos oblong warna abu abu, 1 buah celana panjang warna hitam terdapat bekas sobek sobek diduga akibat sabetan senjata tajam, 1 buah helm warna merah terdapat bercak darah

Sedangkan barang bukti milik para tersangka, 1 set baju dan celana milik tersangka 1 yang terdapat bercak darah, 1 set baju dan celana milik tersangka 2 yang terdapat bercak darah, Satu bilah senjata tajam berupa pisau jenis sangkur (yang digunakan Tersangka 1 untuk menusuk Korban sampai meninggal dunia), sepeda motor merk honda beat dengan Nopol  B-3960-NRX warna biru (yang digunakan para Tersangka untuk mengejar Korban dan melarikan diri dari TKP setelah kejadian).

(Tb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.