Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Ringkus 6 Pengedar Narkoba

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Polres pelabuhan tanjung priok berhasil meringkus 6 tersangka pengedar narkoba jenis shabu dan pil ekstasi. Kamis, (12/7)

Berikut enam inisial tersangka pengedar narkoba yang kini ditahan oleh polres pelabuhan Tanjung priok,

1. Fes – tertangkap tanggal 21 April 2018
2. Ha – tertangkap tanggal 21 Maret 2018
3. Maa, Mr, Ap, Abr – bersamaan tertangkap tanggal 26 April 2018

Kapolres pelabuhan Tanjung priok, AKBP Eko Hadi Santoso, menjelaskan dalam konferensi pers pemusnahan sekaligus pengungkapan kasus narkoba yang di hadiri oleh Kejaksaan tinggi Jakarta Utara, BNN, serta rekan-rekan forensik Mabes Polri.

Selain pengungkapan juga akan diadakan pemusnahan barang bukti narkoba yang berhasil diungkap dalam beberapa pekan terakhir.

” Bisa kita bayangkan dengan harga per butir ekstasi 300 ribu sampai dengan 500 ribu, jika barang haram ini beredar dimasyarakat jelaskan akan merusak bagi kehidupan manusia saat konferensi pers mari kita perangi narkoba ” ujar Eko

Ke enam tersangka pun akan dikenakan pasal 114 KUHP ayat 2 UUD narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.

(Ndo/alx)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.