Dua Pelaku Perampokan RPH Karawaci Di Tembak Polisi

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Zamawi dan Sobri terpaksa ditembak polisi, saat ditangkap usai melakukan perampokan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Karawaci, Jalan Taman Cisadane, Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.

Dua pelaku tersebut terpaksa diambil tindakan tegas karena melukai salah satu anggota saat akan ditangkap.

“Selain menembak mati Zamawi dan Sobri, kami (polisi-red) juga berhasil membekuk 5 kawanan perampokan lainnya, yakni Aris (34), Mardani (36), Rohman (36), Lili (34) dan Firman (37),” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Harry Kurniawan pada Jumat (10/8/2018).

Dimana kelimanya ikut membatu saat melakukan aksi perampokan pada Kamis (9/8/2018) lalu dengan berhasil menggondol uang sebesar Rp700 juta

Harry menceritakan, usai melakukan Cek TKP pasca kejadian. Anggota langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku berdasarkan hasil rekaman dari CCTV.

Namun saat dilakukan pengejaran, pelaku melawan dengan menggunakan senjata tajam. Salah satu polisi yang hendak menangkap keduanya mengalami luka sabetan benda tajam.

“Kami pun langsung mengambil tindakan tegas mengenai dada kepada keduanya (Zamawi dan Sobri), yang akhirnya tewas saat dilarikan ke rumah sakit,” terang Kapolres.

Para perampok RPH ini masing-masing mempunyai peran berbeda. Tersangka Aris berperan memberikan gambaran, sementara waktu, situasi dan tempat penyimpanan uang di RPH dilakukan oleh Firman yang juga seorang petugas keamanan di RPH tersebut.

“awalnya lima pelaku diamankan dan mengaku kalau otak aksi tersebut adalah Zamawi dan Sobri. Dari keterangan tersebut, anggota berhasil mendapatkan keberadaan keduanya dan langsung dilakukan pengejaran,” lanjutnya.

Saat ditangkap, uang hasil rampokan belum ada yang digunakan oleh para pelaku dan langsung dikembalikan kepada perusahaan secara utuh.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti, yakni 1 pucuk senjata api rakitan, sebilah golok, slayer (alat pengikat korban), 2 unit kendaraan roda dua, 1 ransel berisi alat perkakas, 7 unit ponsel, rekaman kamera CCTV, dan tas yang berisi uang tunai sebesar Rp700 juta.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.