Rico Sanggup Menerima Hukuman Berat, Asal Temannya Dibebaskan

Spread the love

Jurnalline.com Banyuasin (Sumsel) – Pengakuan seorang residivis muda asal Desa Srikembang Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, sebut saja Rico berusia 19 tahun saat dibincangi awak media di Mapolres Banyuasin sebelum diselenggarakan pers rilis mengatakan saya (Rico,red) siap menerima hukuman seberat-beratnya, asalkan teman saya Agus bisa dibebaskan.

Alasan Rico minta tolong kawanya bisa diringankan bahkan dibebaskan perkaranya, karena dia (Agus,red) itu aku yang mengajaknya dan saat itu ibunya sedang sakit dan aku kasih uang Rp 550 ribu dari hasil mencuri dikediaman Ismail kampung Kerawo dan saat itu rumahnya sedang ditinggalkan kosong.

” Aku kasihan pak dengan Agus itu, orang tuanya sakit butuh uang untuk berobat dan saat mengobatkan ibunya juga dia boleh uang dari meminjam, maka aku ajak untuk mengantarkan aku saja mencuri”, jelasnya.

Untuk itu kata Rico, jika Agus bisa dibebaskan kalau nanti ibunya sudah sehat bisa membantu aku saat di penjara mengirimi sesuatu keperluan untuk aku. ” Benar pak aku kasihan dia” ucapnya lagi.

Residivis sudah tiga kali hidup dalam penjara ini, dia mengaku sejak usia 15 tahun sudah melakukan aksi kejahatan, mencuri dan begal kendaraan R2 dan sedikitnya sudah 7 kali dilakukan.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kapolsek Betung AKP Nazirudin mengatakan tersangka dijerat pasal 365 (1) Jo 53 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 9 penjara.

Sebagai pendukung perkaranya kata Kapolsek dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa sebatang kayu Reng sepanjang 70 cm, sepasang sendal jepit dan satu unit smartphone merk Azus. “Ujarnya.

(Denny)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.